Petugas gabungan tiga pilar di Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong menggelar operasi yustisi prokes di Pasar Mingguan Desa Muara Uya Minggu (11/7).

Dari hasil operasi yustisi petugas menemukan tujuh warga yang masih mengabaikan penggunaan masker.

"Kita memberikan sanksi teguran lisan kepada warga yang melanggar prokes," jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.

Sebagai salah satu pasar sentral mingguan Pasar Muara Uya selalu dipadati pembeli dari wilayah Utara Tabalong dan sekitarnya karena itu penerapan protokol kesehatan harus ditaati sebagai antisipai penyebaran COVID-19.

Penerapan prokes sendiri telah diatur dalam Perbup nomor 18 Tahun 2021 yaitu Tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Patuhi Protokol Kesehatan COVID-19 dalam tatanan masyarakat yang aman dan Produktif.

 Dengan ditingkatkannya operasi yustisi ini harapannya dapat mencegah klaster baru penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tabalong umumnya, khususnya di wilayah Kecamatan Muara Uya.

“Ayo disiplin prokes dan ikuti program vaksinasi, maka imunitas kita semua kuat dan dapat terhindar dari COVID-19”, imbau Muchdori.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021