Jajaran Satuan Narkoba Polres HST bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs sempat kejar-kejaran di areal persawahan Desa Guha, Kecamatan LAS hingga akhirnya berhasil menangkap sebanyak tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (7/7) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung menerangkan, saat penangkapan, tiga orang tersangka itu sempat kabur karena melihat petugas dari jauh.
Namun, pihaknya melakukan pengejaran sampai ke tengah sawah hingga kotor-kotoran dan berhasil menangkap tersangka berinisial RUD alias AG (37) warga Desa Guha.
Selain itu, anggotanya juga menangkap ER alias DA (37) yang sesuai KTP merupakan warga Pajukungan dan SUB alias US (37) warga jalan Mualimin Barabai Darat.
"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka berinisial RUD yang juga merupakan menjadi Target Operasi (TO) kasus sebelumnya menunjukkan barang bukti yang disimpan dalam toples yaitu sebanyak 61 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 59,22 gram," kata Lamris.
Lamris menyebutkan, pihaknya juga mengamankan dua buah sepeda motor jenis Suzuki Titan dan Honda VCX yang digunakan TSK dalam transaksi narkoba beserta uang sebesar Rp 4 juta hasil penjualan.
"Tersangka sudah kita amankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut dan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp 1 miliar.
Berikut video detik-detik penangkapan di tengah sawah:
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kasat Narkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung menerangkan, saat penangkapan, tiga orang tersangka itu sempat kabur karena melihat petugas dari jauh.
Namun, pihaknya melakukan pengejaran sampai ke tengah sawah hingga kotor-kotoran dan berhasil menangkap tersangka berinisial RUD alias AG (37) warga Desa Guha.
Selain itu, anggotanya juga menangkap ER alias DA (37) yang sesuai KTP merupakan warga Pajukungan dan SUB alias US (37) warga jalan Mualimin Barabai Darat.
"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka berinisial RUD yang juga merupakan menjadi Target Operasi (TO) kasus sebelumnya menunjukkan barang bukti yang disimpan dalam toples yaitu sebanyak 61 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 59,22 gram," kata Lamris.
Lamris menyebutkan, pihaknya juga mengamankan dua buah sepeda motor jenis Suzuki Titan dan Honda VCX yang digunakan TSK dalam transaksi narkoba beserta uang sebesar Rp 4 juta hasil penjualan.
"Tersangka sudah kita amankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut dan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp 1 miliar.
Berikut video detik-detik penangkapan di tengah sawah:
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021