Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang pria yang diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan diduga untuk diedarkan di wilayah tersebut.

"Kami tangkap pelaku karena anggota mendapatkan informasi adanya seorang pria yang memiliki sabu dan mengedarkannya," tutur Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi SH di Tanah Bumbu, Sabtu.

Ia mengatakan, pelaku yang ditangkap itu diketahui bernama Afrian Jayadi (36) warga Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kota Baru Kalsel.

Penangkapan Afrian dilakukan pada Jumat (1/5) malam sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Raya Kodeko Gang Swarga Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat dilakukan penangkapan pelaku ingin transaksi dengan konsumennya karena menunjukan gerak gerik mencurigakan polisi langsung menghampiri dan memeriksa pelaku.

Terus dikatakannya saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tubuh pelaku polisi menemukan tiga paket sabu-sabu seberat lebih kurang 14 gram yang disimpan dalam sebuah kotak. Selain itu polisi juga menyita dua unit handphone genggam milik pelaku.

Karena sudah menemukan barang bukti kejahatan Afrian digiring ke Polres Tanah Bumbu guna menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Narkoba untuk proses hukum.

"Pelaku sudah kami lakukan penahanan guna proses lebih lanjut dan saat ini status sudah ditingkatkan dari pelaku menjadi tersangka," tutur Srikandi Polres Tanah Bumbu itu.

Hasil penyidikan sementara tersangka Afrian dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

"Kasus ini akan terus kami lakukan pengembang untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut dan dari siapa ia menerima sabu-sabu itu," ujar wanita lulusan sekola calon perwira (Secapa) Polri angkatan 35 itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015