Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) meringkus seorang pria yang bekerja sebagai karyawan swasta karena kedapatan memiliki dan menyimpan sembilan paket sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuhnya.
"Saatnya tubuhnya kami geledah didapati sembilan paket sabu-sabu siap edar," kata Kapolsek Banteng AKP Irwan Kurniadi Sik di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, karyawan swasta itu tak berdaya ketika petugas mendapati barang bukti sabu-sabu yang dia simpan di kantong belakang sebelah kiri di dalam kotak permen.
Baca juga: Polsek Banteng ringkus pembawa senjata tajam di tempat keramaian
Setelah diinterogasi, pelaku yang diketahui berinisial MH (29), Karyawan Swasta, warga Jalan Jafri Zam-zam Kompleks Grawiratama III Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, itu mengakui kalau barang haram tersebut miliknya.
Pelaku MH diringkus pada Rabu (30/10) sekitar pukul 20.00 WITA, saat berada di Gunung sari IV tepatnya di dalam rumah kost, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
AKP Irwan terus mengatakan, usai ditemukan barang bukti tersebut MH langsung dibawa ke Polsek Banteng guna dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah peduli korban kebakaran
Saat ini pelaku MH statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek guna menjalani proses hukum.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka MH dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
"Saya ingatkan kepada masyarakat jangan pernah dekati narkoba apalagi sampai mengedarkannya karena apabila kedapatan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur perwira pertama lulusan Akpol angkatan 2006 itu.
Baca juga: Unit Buser Polsek Banteng ringkus pria simpan sabu-sabu
Polsek Banjarmasin Tengah ringkus pria miliki sembilan paket sabu-sabu
Jumat, 1 November 2019 18:27 WIB