Kepolisian Resor Tabalong musnahkan barang bukti sabu - sabu sebanyak 34 gram milik tersangka BI dan rekannya yang ditangkap di Desa Wayau Kecamatan Tanjung.

 Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya berujuan agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak - pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.

"Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Reza di Tanjung, Rabu (7/7).

Selain enam kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu juga dimusnahkan obat tablet warna cokelat diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi seberat 0,27 gram.

Semua barang bukti diblender bersama campuran air dan deterjen kemudian dibuang ke dalam lubang septic tank.

Dalam pemusnahan barang bukti ini hadir pula perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung, Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan dan penasehat hukum tersangka.

Kasubaghumas Iptu Mujiono menambahkan sebanyak 0,1 gram gram barang bukti tersebut juga disisihkan guna pemeriksaan di Laboratorium BPOM Banjarmasin dan pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung sebanyak 0,2 gram.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021