Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, menangkap lima pelaku sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram dalam sebuah jaringan lintas provinsi di wilayah tersebut.


"Pertama kami tangkap tiga orang terlebih dahulu yang membawa sabu-sabu seberat setengah kilogram dan mau dibawa ke luar Kota Banjarmasin," ucap Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Richard MN di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, tiga pria yang ditangkap pertama kali itu dilakukan pada Sabtu (25/4) malam sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin Timur.

Dalam penangkapan tersebut pihak BNNP Kalsel dibantu oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin. Sehingga mobil Avanza bernomor polisi DA 7131 AW berwarna putih yang dikendarai oleh tiga pelaku itu berhasil dihentikan.

Saat mobil tersebut berhenti anggota BNNP langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang diketahui berinisial TN (39), AL (35) dan ZA (44) yang berada di dalam mobil itu.

Usai menangkap ketiganya, anggota BNNP juga melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut dan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket dengan berat lebih kurang setengah kilogram yang ditemukan di bawah kursi bagian belakang.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolresta Banjarmasin yang sudah mau bekerja sama guna menggagalkan peredaran sabu-sabu lintas provinsi itu," ucapnya saat menggelar kasus tersebut.

Lanjutnya, TN, AL dan ZA langsung di introgasi untuk menemukan dan menangkap pelaku lainnya dan akhirnya dari ketiga pelaku mau bersuara sehingga pengembangan kasuspun kembali dilakukan.

Dari pengembangan itu BNNP Kalsel kembali menangkap satu orang wanita berinsial RH (34) di jalan Kuripan Banjarmasin Timur dengan barang bukti beberapa buku tabungan.

Kemudian dikembangkan lagi dan menangkap pelaku lainnya di jalan Pangeran Antasari yang diketahui berinisial MR (34) dengan barang bukti buku tabungan dan beberapa unit mobil.

Bukan itu saja, anggota BNNP Kalsel juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang sebanyak Rp50 juta dan uang itu diduga hasil penjualan sabu-sabu seberat setengah kilogram itu.

"Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus ini selama lebih kurang dua bulan sehingga berhasil menangkap lima pelaku yang masuk dalam sindikat jaringan narkotika lintas provinsi," tutur pria yang baru saja menjabat sebagai Kepala BNNP Kalsel itu.

Richard terus mengatakan, kelima pelaku saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalsel guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana narkotika yang mereka lakukan.

Hasil penyidikan sementara kelima pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat 1 sub 114 ayat 2 lebih sub 112 ayat 2 dan atau 137 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.

"Kasus ini akan terus kami lakukan pengembang dan salah satu pelaku berinisial AL merupakan seorang residivis dan saat ini dia baru bebas bersyarat dari LP Martapura Kalsel, dengan kasus narkotika," tutur pria pemilik kumis tebal itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015