DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pertambangan batu bara di Kabupaten Tabalong.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi energi sumber daya mineral (ESDM) dan lingkungan hidup, H Sahrujani mengemukakan itu melalui WA-nya, Jumat (2/7).
Dalam kunjungan kerja (Kunker) ke "Bumi Saraba Kawa" Tabalong, rombongan anggota Komisi III menemui manajemen PT Adaro Indonesia yang melakukan pertambangan batu bara di kabupaten paling utara Kalsel tersebut.
"Kita mempertanyakan atau mengetahui perkembangan kegiatan perusahaan pemegang Perjanjian Kerja Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Bumi Saraba Kawa Tabalong tersebut," ujarnya menjawab Antara Kalsel.
Pasalnya, masa izin pemegang PKP2B yang menambang batu bara generasi pertama di Kalsel sejak tahun 1980-an tidak berapa lama lagi berakhir, kecuali melakukan perpanjangan kembali.
"Memang urusan PKP2B merupakan kewenangan pemerintah pusat atau Kementerian ESDM Republik Indonesia, tapi kita juga mempunyai hak melakukan pengawasan dan mengetahui perencanaan pascatambang," ujar politikus senior Partai Golkar tersebut.
"Karena kita tidak ingin pascatambang tak ada perbaikan lingkungan atau lobang-lobang bekas galian dibiarkan begitu saja," lanjut mantan Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel itu.
Ia menambahkan, pada kesempatan Kunker dalam daerah provinsi, 1 - 3 Juli 2021, anggota Komisi III terbagi dua kelompok yaitu ke Tabalong, serta Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).
"Kawan-kawan yang ke daerah pertanian pasang surut Batola meninjau jalan dan jembatan antara lain Jembatan Alalak I yang berbatasan dengan Kota Banjarmasin," ujarnya.
Sedangkan mereka yang melakukan Kunker ke "Bumi Tuntung Pandang" Tala terkait sumber daya air yaitu meninjau sungai yang terjadi pendangkalan sehingga mengakibatkan banjir.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi energi sumber daya mineral (ESDM) dan lingkungan hidup, H Sahrujani mengemukakan itu melalui WA-nya, Jumat (2/7).
Dalam kunjungan kerja (Kunker) ke "Bumi Saraba Kawa" Tabalong, rombongan anggota Komisi III menemui manajemen PT Adaro Indonesia yang melakukan pertambangan batu bara di kabupaten paling utara Kalsel tersebut.
"Kita mempertanyakan atau mengetahui perkembangan kegiatan perusahaan pemegang Perjanjian Kerja Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Bumi Saraba Kawa Tabalong tersebut," ujarnya menjawab Antara Kalsel.
Pasalnya, masa izin pemegang PKP2B yang menambang batu bara generasi pertama di Kalsel sejak tahun 1980-an tidak berapa lama lagi berakhir, kecuali melakukan perpanjangan kembali.
"Memang urusan PKP2B merupakan kewenangan pemerintah pusat atau Kementerian ESDM Republik Indonesia, tapi kita juga mempunyai hak melakukan pengawasan dan mengetahui perencanaan pascatambang," ujar politikus senior Partai Golkar tersebut.
"Karena kita tidak ingin pascatambang tak ada perbaikan lingkungan atau lobang-lobang bekas galian dibiarkan begitu saja," lanjut mantan Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel itu.
Ia menambahkan, pada kesempatan Kunker dalam daerah provinsi, 1 - 3 Juli 2021, anggota Komisi III terbagi dua kelompok yaitu ke Tabalong, serta Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).
"Kawan-kawan yang ke daerah pertanian pasang surut Batola meninjau jalan dan jembatan antara lain Jembatan Alalak I yang berbatasan dengan Kota Banjarmasin," ujarnya.
Sedangkan mereka yang melakukan Kunker ke "Bumi Tuntung Pandang" Tala terkait sumber daya air yaitu meninjau sungai yang terjadi pendangkalan sehingga mengakibatkan banjir.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021