Ratusan pegawai non-PNS di beberapa SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berakhir masa kontraknya tertanggal 30 Juni 2021 ini. Hal tersebut membuat gaduh, khususnya di DPRD HST, Karena banyak tenaga kontrak yang mengadu.

Terbanyak ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) dan Damkar HST yang jumlahnya sebanyak 128 orang tenaga kontrak. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpolpp dan Damkar Abdul Razak saat dikonfirmasi, Kamis (1/6).

Sementara itu, menanggapi info yang beredar, bahwa dari 128 tenaga kontrak tersebut, cuma 60 orang yang akan dipanggil kembali dan sisanya akan diganti dengan orang-orang baru. Padahal kontrak mereka semua sampai Desember 2021, Razak membantahnya.

Menurut Razak,  masa kontrak tenaga non-PNS sebanyak 128 orang itu dari Januari sampai dengan 30 Juni 2021 saja.

"Iya, saat ini dokumen tenaga kontrak  yang ada pada kita, hingga sampai 30 Juni 2021," tukasnya.

Selain itu, sebanyak 371 tenaga kontrak di Dinas Pendidikan Kabupaten HST per 30 Juni 2021 tadi juga telah berakhir.

Namun menurut Kepala Bidang GTK dan Kebudayaan Dinas Pendidikan HST, Muhammad Arsyad saat dikonfirmasi, sebanyak 371 tenaga kontrak yang rata-rata guru tersebut masih akan dipertahankan dan diperpanjang kontraknya selama tiga bulan sampai proses rekrut PPPK selesai.

"Penandatangan kontrak akan dilakukan bulan Juli 2021 ini dan berkasnya sudah kita siapkan," katanya.

Sedangkan di Sekretariat DPRD HST, sebanyak 30 orang lebih tenaga kontrak juga tidak diperpanjang masa kerjanya, termasuk para staf komisi, para supir unsur pimpinan dan petugas rumah tangga serta petugas jaga malam di rumah jabatan Ketua DPRD HST.

Wakil Komisi I DPRD HST, H Taufikurrahman menyesalkan sikap bupati yang memutus kontrak di Sekretariat DPRD HST tanpa komunikasi dengan Ketua.

"Sikap bupati ini tentunya tidak menghargai lembaga DPRD. Masa ketua kami harus nyetir sendiri membawa mobil dan masak serta bersih-bersih sendiri di kediaman," katanya.

Pihaknya bersama seluruh anggota DPRD HST lain mendorong, agar pemerinah daerah segera memperpanjang kontrak 30 orang di lembaga rakyat tersebut, sehingga seluruh kegiatan bisa kembali normal seperti sedia kala.

Selain di Sekretariat DPRD, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil HST, tenaga non-PNS yang mengabdi  hampir puluhan tahun, diduga juga tidak diperpanjang kontraknya.

"Total ada 26 tenaga kontrak di Dukcapil yang tidak diperpanjang kontraknya, yaitu 10 orang yang bertugas di kabupaten dan 16 orang operator yang bertugas di Kecamatan," kata sumber ANTARA yang enggan disebutkan namanya.

Kepala BKPSDMD HST Ahmad Fathoni saat dimintai keterangan mengatakan bahwa sesuai dengan edaran dari Kepala Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kalsel, maka Pemkab tidak boleh melakukan rekrutmen pada pertengahan anggaran.

Hal ini menurutnya memang delematis, pemerintah daerah tidak boleh menambah tenaga kontrak, namun untuk mengganti yang telah ada tidak ada aturan yang melarang atau membolehkankan, jadi bisa saja dilakukan selama tenaga kontrak itu memang benar-benar dibutuhkan sesuai kompetensinya.

Baca juga: Penanganan banjir di HST terkesan lamban
Baca juga: Ratusan kendaraan aset Pemkab HST nunggak pajak, ada yang sampai sembilan tahun
Baca juga: Keuangan Pemkab HST sedang tidak baik-baik saja

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021