Banjarmasin, 24/4 (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan meminta pemerintah provinsi setempat sesegera mungkin melakukan inventarisasi aset daerah setempat.

Permintaan tersebut salah satu rekomendasi atas pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Kalsel, yang disampaikan pada rapat paripurna istimewa DPRD setempat, di Banjarmasin, Jumat sore.

Penginventarisasian itu untuk mencapai aset yang "clear and clean" dengan terget waktu tertentu, sehingga seluruh aset pemerintah provinsi (Pemprov) harus secara legalitas jelas.

Begitu pula penguasaan fisiknya harus jelas, dan jika dimanfaatkan pihak lain dengan akad yang jelas pula, tegas wakil rakyat tersebut dalam rekomendasinya yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Kalsel H Hamsyuri.

Mengenai urusan otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi dan kepegawaian di provinsi tersebut, DPRD Kalsel merekomendasikan, seharusnya Pemprov setempat mengalokasikan bantuan keuangan kepada pemerintah desa (Pemdes) sesuai kemampuan.

Dengan bantuan keuangan tersebut, secara tidak langsung akan mengurangi beban tanggung jawab pemerintahan desa dalam upaya menyejahterakan masyarakat, apalagi sebagian tanggung jawab diserahkan kepada pemerintahan desa.

Bantuan tersebut untuk menjalin hubungan emosional dan rasa saling memiliki, bahwa desa miliknya provinsi dan provinsi miliknya desa.

Selain itu, perlu ada target tuntas batas, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota di lingkup Kalsel. Dalam hal ini, Pemprov harus memposisikan diri sebagai fasilitatot yang pro aktif.

Karena kejelasan batas adminitrasi syarat mutlak pemerintah bersangkutan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebaliknya memberkan kepastian pula bagi masyarakat kepada pemerintahan mana mereka meminta pelayanan.

Oleh sebab itu, pada tahun 2016 harus tuntas batas antarprovinsi dan 2018 penuntasan batas antarkabupaten/kota di Kalsel yang kini terdiri atas 13 kabupaten/kota.

Dalam rekomendasi itu, DPRD Kalsel juga berpendapat, perlu penanganan keberadaan tenaga honorer yang belum jelas statusnya yang hingga sekarang menunggu terbitnya peraturan pelaksanaan undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyampaian rekomendasi atas LKPj Kepala Daerah Kalsel tahun 2014 dan akhir masa jabatan 2010-2015 pada rapat paripurna istimewa DPRD setempat dipimpin ketuanya Hj Noormiliyani Aberasi Sulaiman, dan hadir gubernur provinsi itu H Rudy Ariffin.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015