Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru, berkoordinasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, terkait tuntutan masyarakat Pondok Labu, Kecamatan Pamukan Selatan.

"Materi tindaklanjut aspirasi masyarakat Desa Pomdoklabu tentang status Hak Guna Usaha (HGU) PT. Minamas dan hal-hal terkait lainya," kata Anggota Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto, melalui siaran pers, dilaporkan Jumat.

Dikatakan, tujuan koordinasi tim dari Komisi III DPRD Kotabaru adalah Dirjend penyelesaian konflik dan sengketa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN).

Setelah mencermati penjelasan dan beberapa surat juga arsip maka, tentang permasalahan lahan dapat disimpulkan di antaranya.

"Terhadap permasalah lahan / tanah sebagaimana di sampaikan, semestinya sudah dapat diselesaikan di tingkat pemerintah daerah (dalam hal ini bupati).

Perlu dikaji terhadap status tanah negara bebas sebagaimana pengakuan pihak perusahaan, karena sebelumnya tanah tersebut sudah digarap oleh masyarakat adat Dayak Pasir secara turun temurun.

Ketentuan tentang kewajiban 20% pihak perusahaan  terhadap hak masyarakat bisa menjadi pertimbangan.

Dirjen penyelesaian sengketa akan menindaklanjuti jika HGU perusahaan tersebut sudah terbit, tetapi masih ada konflik dengan masyarakat soal lahan.

"Sebagaimana fungsi pengawasan, maka DPRD bisa meminta keterangan kepada pemerintah," paparnya.

Pewarta: Ih

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021