Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mempelajari strategi Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, dalam mengelola obyek pariwisata, sebagai salah satu potensi sumber pendapatan daerah.
"Mewujudkan ikon "Kota Batu Kota Wisata", maka Pemerintah Kota Batu bersama-sama berkomitmen melaksanakan Perda Nomor 1 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan," kata Anggota Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto, Jumat.
Dikatakan, banyak pasal crusial di dalam Perda tersebut, misal pasal 69 yang mengamanatkan tentang pembentukan badan promosi pariwisata daerah (BPPD), maka melalui bidang menyusun rencana dan melaksanakannya, begitu pula dengan pasal 2 krusial lainnya.
Baca juga: Bupati Kotabaru lantik sembilan pejabat melalui lelang jabatan
Peraturan Wali (Perwali) Kota Malang tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi swasta tata kerja Dinas Pariwisata, dan Perwali tindak lanjut dengan Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
"Sebagaimana tugas pokok dan fungsi DPRD sebagai legislator terus merespon terhadap perkembangan pembangunan kepariwisataan, misal baru dua minggu kami telah mengesahkan Perda tentang wisata, serta fungsi penganggaran berkomitmen dalam badan anggaran, juga mengawasi pelaksanaan Perda mulai dari turunannya, yaitu perwali yang mengatur tehnis dan pelaksanaannya," tambahnya.
Dukungan, saran, dan masukan, khususnya dari komisi yang bermitra dengan dinas terkait, serta rapat kerja bersama mitra.
Perlu penyamaan persepsi bahwa manfaat dari majunya pariwisata akan berdampak cukup luas umumnya terhadap perputaran ekonomi masyararakat, dan tidak menjadikan retribusi menjadi prioritas, tapi justru efek terhadap pajak perhotelan, restoran, parkir dan ekonomi-ekonomi kreatif lainya.
Baca juga: DPRD Kotabaru uji publik terhadap tiga raperda
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Mewujudkan ikon "Kota Batu Kota Wisata", maka Pemerintah Kota Batu bersama-sama berkomitmen melaksanakan Perda Nomor 1 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan," kata Anggota Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto, Jumat.
Dikatakan, banyak pasal crusial di dalam Perda tersebut, misal pasal 69 yang mengamanatkan tentang pembentukan badan promosi pariwisata daerah (BPPD), maka melalui bidang menyusun rencana dan melaksanakannya, begitu pula dengan pasal 2 krusial lainnya.
Baca juga: Bupati Kotabaru lantik sembilan pejabat melalui lelang jabatan
Peraturan Wali (Perwali) Kota Malang tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi swasta tata kerja Dinas Pariwisata, dan Perwali tindak lanjut dengan Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
"Sebagaimana tugas pokok dan fungsi DPRD sebagai legislator terus merespon terhadap perkembangan pembangunan kepariwisataan, misal baru dua minggu kami telah mengesahkan Perda tentang wisata, serta fungsi penganggaran berkomitmen dalam badan anggaran, juga mengawasi pelaksanaan Perda mulai dari turunannya, yaitu perwali yang mengatur tehnis dan pelaksanaannya," tambahnya.
Dukungan, saran, dan masukan, khususnya dari komisi yang bermitra dengan dinas terkait, serta rapat kerja bersama mitra.
Perlu penyamaan persepsi bahwa manfaat dari majunya pariwisata akan berdampak cukup luas umumnya terhadap perputaran ekonomi masyararakat, dan tidak menjadikan retribusi menjadi prioritas, tapi justru efek terhadap pajak perhotelan, restoran, parkir dan ekonomi-ekonomi kreatif lainya.
Baca juga: DPRD Kotabaru uji publik terhadap tiga raperda
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021