Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Kalimantan Selatan, melakukan uji publik terhadap tiga rancangan peraturan daerah atau raperda sebelum di sahkan menjadi perda.
Adapun raperda tersebut tentang fasilitas pesantren , raperda tentang bantuan dana desa, raperda beasiswa pendidikan dan raperda tentang penyelenggaraan tanggung jawap sosial dan lingkungan perusahaan.
Wakil ketua DPRD Kotabaru Dr Muhammad Arif, di Kotabaru menyebutkan, tiga buah raperda tersebut merupakan raperda inisiatif DPRD Kotabaru tahun 2021.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta uji publik/ konsultasi publik terhadap raperda inisiatif DPRD Kotabaru yang kami selenggarakan pada hari senin 7 juni 2021, dihadiri pihak eksekutif, tokoh masyarakat, dan pemuda/ LSM, pengasuh pesantren, dewan guru serta pihak perusahaan," katanya.
Arif berkata dengan kehadiran berbagai unsur pemangku kebijakan yang ada di Kotabaru, membuktikan raperda inisiatif DPRD mendapat dukungan masyarakat Kotabaru. Ia pun berharap mendapat masukan dan kontribusi serta paerbaikan dari peserta dalam forum.
Dikatakannya keberadaan peraturan daerah Kotabaru tentang fasilitasi pesantren dan beasiswa santri untuk melengkapi regulasi daerah khususnya terkait dengan urusan pemerintah di bidang pendidikan yaitu peraturan daerah Kabupaten Kotabaru No 11 tahun 2019.
"Adapun dasar hukum kewenangan daerah dalam keikutsertaan, menumbuhkembangkan kehidupan beragama selaras dengan penjelasan pasal 10 ayat (1) huruf F, Undang-Undang No 23 tahun 2014," kata dia. Raperda inisiatif yang kedua lanjutnya tentang bantuan dana dan beasiswa pendidikan, penyelenggara bantuan dana dan beasiswa pendidikan dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan jaminan beasiswa.
Gunanya untuk mendorong peserta didik yang berprestasi dan atau yang berasal keluarga tidak mampu agar menempuh pendidikan dasar dan melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan yang ketiga kata Arif adalah raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, bahwa tanggung jawab dan lingkungan perusahaan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Kotabaru belum dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di daerah.
Hal tersebut perlu dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna.
"Bahwa ketentuan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru No 19 tahun 2013 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perseroan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan berdasarkan ketentuan undang-undang No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan ketentuan undang-undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas serta ketentuan undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sehingga perlu diganti," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Adapun raperda tersebut tentang fasilitas pesantren , raperda tentang bantuan dana desa, raperda beasiswa pendidikan dan raperda tentang penyelenggaraan tanggung jawap sosial dan lingkungan perusahaan.
Wakil ketua DPRD Kotabaru Dr Muhammad Arif, di Kotabaru menyebutkan, tiga buah raperda tersebut merupakan raperda inisiatif DPRD Kotabaru tahun 2021.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta uji publik/ konsultasi publik terhadap raperda inisiatif DPRD Kotabaru yang kami selenggarakan pada hari senin 7 juni 2021, dihadiri pihak eksekutif, tokoh masyarakat, dan pemuda/ LSM, pengasuh pesantren, dewan guru serta pihak perusahaan," katanya.
Arif berkata dengan kehadiran berbagai unsur pemangku kebijakan yang ada di Kotabaru, membuktikan raperda inisiatif DPRD mendapat dukungan masyarakat Kotabaru. Ia pun berharap mendapat masukan dan kontribusi serta paerbaikan dari peserta dalam forum.
Dikatakannya keberadaan peraturan daerah Kotabaru tentang fasilitasi pesantren dan beasiswa santri untuk melengkapi regulasi daerah khususnya terkait dengan urusan pemerintah di bidang pendidikan yaitu peraturan daerah Kabupaten Kotabaru No 11 tahun 2019.
"Adapun dasar hukum kewenangan daerah dalam keikutsertaan, menumbuhkembangkan kehidupan beragama selaras dengan penjelasan pasal 10 ayat (1) huruf F, Undang-Undang No 23 tahun 2014," kata dia. Raperda inisiatif yang kedua lanjutnya tentang bantuan dana dan beasiswa pendidikan, penyelenggara bantuan dana dan beasiswa pendidikan dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan jaminan beasiswa.
Gunanya untuk mendorong peserta didik yang berprestasi dan atau yang berasal keluarga tidak mampu agar menempuh pendidikan dasar dan melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan yang ketiga kata Arif adalah raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, bahwa tanggung jawab dan lingkungan perusahaan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Kotabaru belum dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di daerah.
Hal tersebut perlu dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna.
"Bahwa ketentuan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru No 19 tahun 2013 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perseroan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan berdasarkan ketentuan undang-undang No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan ketentuan undang-undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas serta ketentuan undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sehingga perlu diganti," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021