Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memperpanjang lagi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berskala mikro hingga 28 Juni 2021. Kali ini kata Pejabat Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fydayeen ketat protokol kesehatan.

"Operasi yustisi untuk pengetatan protokol kesehatan pasti dilakukan," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.

Operasi yustisi untuk menangkal penyebaran COVID-19 tersebut, lanjut dia, memantau kerumunan ditempat-tempat umum baik ditempat perbelanjaan hingga cafe, restoran atau rumah makan juga tempat hiburan malam.

"Sekalian juga memantau ketaatan operasionalnya yang sudah ditentukan harus tutup pada waktunya," papar Akhmad Fydayeen.

Pihak Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin pun, ujar dia, bisa melakukan giat swab antigen di tempat jika terjadi kerumunan," ujarnya.

Meski demikian, kata Akhmad Fydayeen, pihaknya tetap mengedepankan pemulihan ekonomi.

"Penanganan COVID-19 tetap harus diperhatikan sebaik-baiknya. Sehingga ekonomi tetap jalan dan penanganan COVID-19 mulai dari tracking dan segalanya itu terus  berjalan juga," ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi berharap, pelaksanaan PPKM mikro ini, Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin yang terdiri dari TNI-POLRI dan pemerintah Kota Banjarmasin dapat terus meningkatkan pengawasan. 

"Dengan perpanjangan kali ini lagi, harapannya penguatan fungsi pengawasan diperkuat yakni kepada Satpol PP, Camat, serta Lurah yakni selalu menerapkan 3 M-nya," ujarnya.

Untuk kasus COVID-19 di Kota Banjarmasin hingga kemarin (17/6) dari data Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel ada penambahan 24 kasus hingga totalnya kasus positif COVID-19 di Kota Banjarmasin sebanyak 9.295.

Sementara itu hingga kemarin tidak ada penambahan kesembuhan, jadi yang sembih totalnya sudah sebanyak 8.973 orang, di mana yang meninggal dunia sebanyak 210 orang.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021