Pemerintah Kota Banjarbaru siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin menyusul telah disahkannya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga miskin.

"Perdanya sudah disahkan berasal DPRD sehingga kami siap menerapkan dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin tanpa dikenakan biaya," ujar Wali Kota Aditya Mufti Ariffin di Banjarbaru, Senin.

Pernyataan itu disampaikan wali kota didampingi Wakil Wali Kota Wartono usai mengikuti rapat paripurna DPRD dengan agenda kesepakatan bersama atas tiga raperda yang disampaikan pemkot beberapa waktu lalu.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah bersama dua Wakil Ketua DPRD Napsiani Samandi dan Taufik Rachman dihadiri anggota dewan dan pejabat Pemkot Banjarbaru dipimpin Sekdakot Said Abdullah. 

Menurut wali kota, perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum merupakan peraturan yang ditujukan untuk menjamin pelayanan publik yang disediakan pemerintah kepada setiap masyarakat kurang mampu. 

Dijelaskan, melalui perda diketahui pelayanan yang diberikan, bagaimana aksesnya hingga prinsip jaminan yang diberikan pemerintah kepada setiap anggota masyarakat yang dijamin hak atas hukumnya. 

"Intinya, perda yang diterapkan tidak hanya menjamin hak atas bantuan hukum tetapi juga menjamin hak-hak bagi warga Banjarbaru mencapai tujuan rakyat daerah menjadi lebih sejahtera," ungkapnya. 

Sementara itu, dua raperda lainnya yang disepakati bersama antara Pemkot dengan DPRD dan disahkan adalah perda tentang kerja sama daerah dan perda tentang retribusi pemakaman.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021