Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terus memberikan imbauan terkait keselamatan berlalu lintas, salah satu cara melalui media sosial (medsos), seperti Instagram yang bisa diklik di akun @humas_polresta_bjm dan @satlantaspolrestabjm.
"Kami akan terus memberikan sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat dengan berbagai cara salah satu melalui Instagram," ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya di Banjarmasin, Minggu.
Dia mengatakan imbauan yang diberikan kepada masyarakat hanya semata-mata agar mereka sadar betapa pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
"Media sosial saat ini banyak sekali digunakan oleh masyarakat, setidaknya mereka dapat mengerti dan memahami setiap konten-konten yang kami sampaikan," ujar Kasat Lantas.
Kompol Gustaf terus mengatakan, untuk para pengendara di jalan raya jangan pernah memacu kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi.
"Mari kita perhatikan keselamatan diri sendiri dan keselamatan pengendara lainnya karena mereka juga mempunyai hak-hak agar nyaman dan aman dalam berkendara di jalan raya," tambahnya.
Alumni Akpol 2009 itu juga dalam akun media sosial tersebut juga diselipkan imbauan tentang “stop penggunaan knalpot bising ata brong” yang mana setiap pengendara kendaraan bermotor harus menggunakan knalpot standar.
Kasat Lantas kembali mengatakan larangan penggunaan knalpot bising diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang (UU) tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana dalam pasal tersebut mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang sesuai standar.
“Dalam ketentuan undang-undang tersebut menyebutkan salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan, dijelaskan bahwa untuk motor berkapasitas kurang dari 80cc adalah 77dB (dB atau satuan keras suara).
“Untuk motor 80cc hingga 175cc maksimal 83 dB sedangkan kapasitas di atas 175cc maksimal 80 dB," tutur perwira menengah Polri itu.
Perwira yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Banjarbaru itu mengharapkan agar kedepannya masyarakat dapat mentaati peraturan dalam berlalu lintas serta menjaga penuh tentang ketertiban umum, salah satunya menerapkan penggunaan knalpot standar.
Bukan hanya itu, Gustaf juga menuturkan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong atau bising itu untuk meminimalisir aksi balapan liar di kota ini, dan setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan tindakan tegas berupa tilang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Kami akan terus memberikan sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat dengan berbagai cara salah satu melalui Instagram," ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya di Banjarmasin, Minggu.
Dia mengatakan imbauan yang diberikan kepada masyarakat hanya semata-mata agar mereka sadar betapa pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
"Media sosial saat ini banyak sekali digunakan oleh masyarakat, setidaknya mereka dapat mengerti dan memahami setiap konten-konten yang kami sampaikan," ujar Kasat Lantas.
Kompol Gustaf terus mengatakan, untuk para pengendara di jalan raya jangan pernah memacu kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi.
"Mari kita perhatikan keselamatan diri sendiri dan keselamatan pengendara lainnya karena mereka juga mempunyai hak-hak agar nyaman dan aman dalam berkendara di jalan raya," tambahnya.
Alumni Akpol 2009 itu juga dalam akun media sosial tersebut juga diselipkan imbauan tentang “stop penggunaan knalpot bising ata brong” yang mana setiap pengendara kendaraan bermotor harus menggunakan knalpot standar.
Kasat Lantas kembali mengatakan larangan penggunaan knalpot bising diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang (UU) tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana dalam pasal tersebut mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang sesuai standar.
“Dalam ketentuan undang-undang tersebut menyebutkan salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan, dijelaskan bahwa untuk motor berkapasitas kurang dari 80cc adalah 77dB (dB atau satuan keras suara).
“Untuk motor 80cc hingga 175cc maksimal 83 dB sedangkan kapasitas di atas 175cc maksimal 80 dB," tutur perwira menengah Polri itu.
Perwira yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Banjarbaru itu mengharapkan agar kedepannya masyarakat dapat mentaati peraturan dalam berlalu lintas serta menjaga penuh tentang ketertiban umum, salah satunya menerapkan penggunaan knalpot standar.
Bukan hanya itu, Gustaf juga menuturkan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong atau bising itu untuk meminimalisir aksi balapan liar di kota ini, dan setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan tindakan tegas berupa tilang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021