Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarmasin memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 27 paket dengan berat 195,22 gram.


"Sebanyak 27 paket sabu yang kami musnahkan ini hasil tangkapan selama dua bulan dari Februari hingga Maret 2015," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin AKBP Dwi SIK di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 27 paket itu dilakukan di ruang lobi Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, pada Rabu (8/4) siang sekitar pukul 12.00 WITA.

Dalam acara tersebut turut hadir menyaksikan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kanwil Hukum dan HAM, tokoh masyarakat serta lainnya.

Hal yang menarik juga terlihat dalam acara pemusnahan itu, pihak Satuan Narkoba juga menghadirkan para tersangka pemilik setiap sabu yang di musnahkan itu.

"Sabu kami musnahkan dengan cara direndam di dalam ember yang berisikan air diterjen," tuturnya saat di dampingi Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Wendy Otneil Simanjuntak SIK dan Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Awilzan SIK.

Terus dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan itu semua sudah mendapatkan persetujuan dari pihak pengadilan dan kejaksaan dan sudah disisihkan sebagian untuk barang bukti di pengadilan nantinya.

"Selain sabu yang kami musnahkan ada juga ekstasi jenis ineks sebanyak 113,5 butir yang juga dimusnahkan dalam acara ini," ujarnya kepada Wartawan Antara.

Untuk diketahui dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba tersebut paling banyak barang bukti sabu-sabu dan ekstasi berasal dari Polsekta Banjarmasin Barat yang dipimpin langsung Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Wendy Otniel Simanjutak SIK.

Bukan itu saja 27 paket sabu-sabu seberat 195,22 gram dan 1135,5 butir ekstasi itu didapat dari delapan laporan polisi yang diungkap dan berhasil menangkap sepuluh orang tersangka di antaranya delapan orang laki-laki dan dua orang wanita.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015