Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menyampaikan tiga buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah kota kepada DPRD untuk dibahas sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Penyampaian tiga raperda dilakukan wawali dalam rapat paripurna, Senin dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah didampingi dua wakil ketua dihadiri Sekretaris Daerah Said Abdullah dan pimpinan SKPD pemkot setempat.

"Tiga raperda yang kami sampaikan ini diharapkan bisa diproses lebih lanjut oleh anggota dewan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar wawali yang juga mantan anggota DPRD Kota Banjarbaru itu.

Diketahui tiga raperda yang diusulkan yakni raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021-2026, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 dan raperda Penanaman Modal.

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengatakan, DPRD sesuai prosedur menerima usulan raperda yang akan berproses mulai dari pemandangan umum fraksi-fraksi hingga tahapan pembahasan secara lebih dalam.

"Usulan raperda yang disampaikan akan dinilai fraksi-fraksi dalam rapat paripurna, setelah itu dibahas lebih mendalam melalui pansus bersama tim raperda pemkot. Jika tahapan selesai baru disahkan," ujarnya.

Ditambahkan, pembahasan raperda diperkirakan membutuhkan waktu terutama membahas tentang RPJMD 2021-2026 mengingat masa jabatan kepala daerah diputuskan hanya 4 tahun atau hingga 2024.

"Makanya, pembahasan RPJMD akan berlangsung alot karena semua harus mensinkonkan antara program kerja kepala daerah yang harusnya lima tahun menjadi hanya 4 tahun," kata politisi Partai Gerindra itu.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021