Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan sudah memutuskan sejak 4 Juni 2021 pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dimulai, yakni, kelas 7 dan 8.
Kabid Bina SMP Disdik Kota Banjarmasin Sahnah di Banjarmasin, Selasa, mengungkapkan, strategi PTM tingkat SMP pada masa masih pandemi COVID-19 ini dibedakan waktu masuk kelas antara kelas 7 dan 8 tersebut.
Ini sebagai langkah untuk memghindari terjadinya kerumunan di sekolah, hingga potensi besar penyebaran virus Corona atau COVID-19 makin besar terjadi.
"Jadi kelas 7 itu masuknya dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 09.30 WITA," paparnya.
Kemudian setelah para siswa dan siswi kelas 7 pulang, baru giliran para siswa dam siawi kelas 8 datang ke sekolah.
"Kelas 8 ini mulai masuk mengikuti pelajaran dari pukul 10.00 WITA," ungkap Sahnan.
Untuk lebih menerapkan protokol kesehatan, kata dia, setiap kelas hanya diisi 50 persen.
"Jadi semuanya diawasi dengan ketat protokol kesehatan, dari datang diukur suhu tubuh, diwajibkan pakai masker, cuci tangan pakai sabun sebelum masuk kelas, wajib jaga jarak, dan lain sebagainya," tegas Sahnan.
Dia memastikan, semua sekolah siap melaksanakan PTM dengan strategi ini, termasuk sebagai besar orangtua siswa dan siswi menyetujui pelaksanaan PTM ini.
"Kita harap guru, orangtua dan masyarakat untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan PTM ini, semua saling mengingatkan disiplin protokol kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikkan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengeluarkan surat edaran tertanggal 2 Juni tentang pelaksanaan PTM tahun ajaran 2020/202. Ada delapan poin sesuai pedoman keputusan empat menteri, yakni, Mendikbud-ristek, Mendagri, Menkes dan Menag.
Poin pertama, memberikan izin pelaksanaan PTM pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 semua pendidikkan di bawah wewenang Pemerintah Kota Banjarmasin.
Kedua, izin PTM diberikan pada kelas 4 dan 5 tingkat SD, serta kelas 7 dan 8 untuk tingkat SMP, sementara itu untuk kelas 1 hingga 3 SD dan tingkat Paud tetap harus pendidikkan jarang jauh (PJJ).
Yang ketiga, PTM dilaksanakan mulai 4 Juni. Keempat, PTM wajib menjaga protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, serta membentuk satgas COVID-19 di sekolah.
Kelima, jika ada siswa yang kurang sehat atau sakit apalagi ada gejala diduga COVID-19, tidak boleh ikut PTM. Keenam, sekolah wajib melakukan evaluasi PTM minimal seminggu. Ketujuh, apabila sampai ada ditemukan terkonfirmasi positif COVID-19, maka sekolah nakan ditutup sementara sampai ada izin kembali dari Satgas COVID-19.
Sedangkan yang terakhir atau kedelapan, sekolah diwajibkan menyampaikan sudah dilaksanakan program vaksinasi COVID-19 bagi gurunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021