Anggota Polda Kalimantan Selatan saat melakukan patroli di wilayah konsesi PT Sumber Kurnia Buana (SKB) di Kabupaten Tapin menemukan excavator diduga milik penambang batu bara ilegal. 

Kanit 1 VIP Direktorat Obvit Polda Kalsel, AKP Adenan mengatakan hasil patroli yang dilaksanakan Jum'at (4/6) ditemukan empat buah gubuk dan excavator yang diduga milik penambang ilegal. 

"Untuk excavator itu diduga sudah lama berkerja namun setelah kami aktif melaksanakan patroli dia (para penambang ilegal) berusaha meninggalkan tempat, tiga hari ke belakang tidak di situ tempatnya," ujarnya. 

Empat buah gubuk diduga milik penambang ilegal itu dihancurkan pihak kepolisian dan untuk alat berat dikatakannya pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Tapin dan perusahan untuk diamankan. 
 
Anggota Polda Kalimantan Selatan bongkar gubuk diduga tempat peristirahantan para pelaku penambang ilegal di wilayah PT Sumber Kurnia Buana di Tapin (ANTARA / Muhammad Fauzi Fadilah)

Legal Corporate PT SKB Erwin Hutajulu aktivitas penambang ilegal itu merugikan perusahannya dan negara. 

"Dengan adanya penambang ilegal pastinya merugikan negara, kita lihat saja lingkungan di sini hancur, lingkungan hancur terus siapa yang bertanggung jawab?," ujarnya. 

Dilihat dari minerba one minerba luas konsesi izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) 
PT SKB memiliki luasan produksi 10.920 H mencakup wilayah Kabupaten Tapin dan Banjar untuk izin produksi sampai 2030, Erwin berharap tidak ada lagi aktivitas penambang ilegal di wilayah konsesi PT SKB. 

"Saya atas nama manajemen PT. SKB plus Baramulti mengucapkan banyak terimakasih kepada Polda Kalsel dan Polres Tapin menjaga wilayah kita dari penambang ilegal," ujarnya. 

 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021