Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap oknum sekretaris lurah pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Banjarbaru AKBP Harun Yuni Aprin melalui Kasat Resnarkoba AKP Adji di Kota Banjarbaru, Rabu, mengatakan oknum sekretaris lurah berinisial SA ditangkap bersama tiga orang lain.

"Penangkapan oknum sekretaris lurah itu merupakan pengembangan kasus pemakai sabu-sabu yang ditangkap sebelumnya," ujar Adji didampingi Kasubbag Humas AKP Johanes Kidding.

Ia mengatakan, penangkapan Sekretaris Lurah Landasan Ulin Timur Kota Banjarbaru itu setelah anggota Satresnarkoba menangkap pemakai sabu-sabu berinisial DA (37).

Dari tangan tersangka DA yang ditangkap Selasa (31/3) pukul 15.00 WITA di Jalan Sriwijaya Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru, disita sabu-sabu seberat 0,33 gram.

Pengakuan tersangka DA yang sabu-sabu dibeli dari tersangka BS (40) sehingga petugas langsung bergerak ke rumahnya dan saat menggeledah hanya mendapati peralatan sabu.

Tersangka BS mengaku peralatan sabu usai digunakan bersama oknum sekretaris lurah SA (54) sehingga petugas menjemput SA di rumahnya Jalan Manggis Landasan Ulin Banjarbaru.

Dari keterangan SA, sabu-sabu dibelinya dari tersangka RU (54) warga Jalan Sungai Baru Kota Banjarmasin yang mengaku mendapatkan sabu-sabu dari warga Kuin Banjarmasin.

Dikatakan kasat, tersangka DA melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.

"Berkas tersangka DA kami pisah dengan tiga tersangka lain yang telah melanggar pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009," ujarnya.

Ditambahkan, ancaman hukuman atas pasal yang dikenakan terhadap empat tersangka cukup berat yakni minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015