Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi IV bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) DPRD Kalimantan Selatan Suwardi Sarlan mengatakan pihaknya siap membahas naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang perlindungan anak telantar dan fakir miskin.


"Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tersebut merupakan salah satu usulan komisi kami yang akan menjadi inisiatif dewan dalam program legislasi daerah (Prolegada) Kalsel 2015," katanya di Banjarmasin, Senin.

Semula, ujar dia, pembahasan untuk pematangan Raperda anak telantar dan fakir miskin tersebut pada April 2015, sehingga bisa diparipurnakan secara internal di DPRD Kalsel pada Mei 2015 sebagai Perda inisiatif dewan.

"Tapi karena ada kegiatan lain, maka kemungkinan Mei, kami baru bisa melakukan pematangan Raperda itu, dan baru bisa memparipurnakan secara internal DPRD Kalsel Juni 2015," lanjutnya.

Alasan pengusulan Raperda anak telantar dan fakir miskin, tutur politisi Partai Persatuan Pemebangunan (PPP) itu, antara lain karena anak telantar dan fakir miskin juga mempunyai hak dalam mendapatkan kesejahteraan.

Sementara di Kalsel, payung hukum yang secara khusus memberikan perlindungan untuk mendapatkan hak kesejahteraan yang sama bagi anak telantar dan fakir miskin belum ada.

Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Kalsel merasa perlu mengusulkan Raperda anak telantar dan fakir miskin sebagai salah satu wujud kepedulian serta tanggung jawab moral selaku wakil rakytat.

"Pengajuan Raperda tersebut bukan berarti banyak terdapat anak telantar dan fakir miskin di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk empat juta jiwa lebih ini," tegasnya.

Namun, kata dia, melalui Perda tersebut, anak telantar dan fakir miskin bisa lebih mendapatkan perhatian dan perlindungan dari seluruh pihak terkait.

Dalam Prolegda Kalsel 2015, Komisi IV DPRD Kalsel rencananya mengusulkan tiga Raperda, yaitu Raperda yang berkaitan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kalsel.

Selain itu, Raperda tentang Kearifan Lokal di Kalsel, serta Raperda tentang Anak Telantar dan Fakir Miskin yang segera memasuki pembahasan.

"Sedangkan Raperda terkait BPJS Kesehatan untuk sementara kami tangguhkan, kecuali sesudah melalui kajian mendalam. Karena khawatir bertabrakan dengan peraturan lebih tinggi," demikian Suwardi Sarlan.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015