Polda Kalimantan Selatan mengingatkan tim pasangan calon (paslon) ataupun para pendukung dan simpatisan dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) agar dapat bijak bermedia sosial jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020 pada 9 Juni 2021 mendatang.

"Saat ini cukup ramai di media sosial pembahasan terkait PSU terutama dukung mendukung paslon, kami ingatkan agar tetap menjaga etika jangan sampai berujung pelanggaran hukum," kata Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengungkapkan patroli siber terus dilakukan pihaknya guna menelusuri setiap konten digital termasuk di media sosial apakah ada yang menjurus ke gangguan kamtibmas ataupun pelanggaran hukum.

Menurut Zaenal, kegaduhan di dunia maya bisa berakibat gangguan kamtibmas di dunia nyata jika tak cepat diredam. Untuk itulah, timnya siaga 1x24 jam memantau dinamika yang berkembang terutama jelang PSU saat ini.

"Saling dukung mendukung secara pribadi boleh apalagi sifatnya positif saja, misalnya menonjolkan keunggulan masing-masing paslon yang didukung. Namun yang harus dihindari konten mengadu domba hingga memicu perpecahan," tegasnya.

Zaenal menekankan pula agar masyarakat tidak memproduksi hoaks, termasuk yang menyebarkannya. Jika hal itu sampai terjadi, maka konsekuensi hukum dapat diberikan bagi pelakunya.

Subdit Siber Polda Kalsel juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat berupa pengetahuan tentang dinamika di ruang siber melalui program "Virtual Police".

Ketika menemukan ada indikasi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada suatu akun, maka petugas memberikan pesan peringatan kepada pemilik akun bahwa konten yang diunggah memuat unsur melawan hukum.

Jika tak direspon setelah 1x24 jam, pesan peringatan kedua akan dikirimkan kepada pemilik akun. Apabila peringatan tak juga diindahkan, maka dilakukan pemanggilan klarifikasi berupa undangan tertutup oleh polisi.

"Pada langkah penindakan kami tetap mengedepankan prinsip restorative justice diawali upaya mediasi untuk menciptakan ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam," kata Zaenal.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021