Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, dan Pemkab Majene, Sulawesi Barat akhirnya akhirnya sepakat untuk mengelola minyak dan gas (Migas) di sembilan blok.


"Kotabaru, Kalsel, dan Majene, Sulbar sepakat pembagian Participation Interst (PI) masing-masing 50 persen dari 10 persen yang diberikan perusahaan yang mengelola Migas di Blok Sebuku," kata Kasubag Humas Setda Kotabaru Feby Sitepu, di Kotabaru, Kamis.

Feby menjelaskan, awalnya Pemkab Kotabaru dinilai rugi memberikan 50 persen dari PI kepada Pemkab Majene, karena Blok Sebuku yang dieksploitasi saat ini berada di wilayah Kotabaru.

Namun kedepannya, Kotabaru dan Kalsel akan beruntung, karena saat enam blok yang berada di wilayah Majene di eksploitasi Kotabaru akan mendapatkan 50 persen pembagian dari PI.

"Saat ini di ketahui di perairan perbatasan Kotabaru, Kalsel, dan Majene, Sulbar ditemukan Migas di sembilan blok, tiga blok berada di wilayah Kotabaru, Kalsel, dan enam blok berada di wilayah Majene, Sulbar," ujarnya.

Apabila migas di sembilan blok tersebut dieksploitasi, maka masing-masing daerah mendapatkan pembagian PI 50 persen.

Kesepakatan tersebut, lanjut Feby dilakukan di Istana Wakil Presiden dan difasilitasi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, dengan dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Sudirman Said, Gubernur Sulawesi Barat, H. Anwar Adnan Saleh, Bupati Majene Kalma Katta, Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, dan Gubernu Kalsel H Rudy Ariffin.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru Basuki mengatakan, bupati bersama sejumlah satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan menghadiri undangan Wapres Jusuf Kalla, Selasa (24/3).

"Salah satu agenda yang akan dibicarakan diantaranya, masalah participation interest (PI) dari perusahaan yang mengelola migas Blok Sebuku Pulau Larilarian," ujarnya.

Dikatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas Pasal 34, bahwa sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama akan diproduksi dari suatu wilayah, kontraktor wajib menawarkan participating interest 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pernyataan minat dan kesanggupan untuk mengambil PI, lanjut Basuki disampaikan oleh BUMD kepada kontraktor paling lama 60 hari sejak penawaran.

"Namun kenyataanya kalau tidak salah sejak Oktober 2013 kontraktor migas di Blok Sebuku sudah beroperasi, tetapi belum menawarkan seperti dalam PP No.35/2004. Dan itu kita sadarai karena masih ada masalah soal wilayah administrasi," terang Basuki.

Oleh karenanya, dengan pertemuan Wapres dan Pemkab Kotabaru nanti ada kejelasan soal PI berapa yang akan diterima Kotabaru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas Pasal 34, daerah penghasil akan mendapatkan hak istimewa berupa saham participation interst sebesar sepuluh persen.

PI sepuluh persen tersebut merupakan hak istimewa yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah kerja pertambangan (WKP) kontraktor kerja sama (KKS).

Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa penawaran sepuluh persen PI itu harus dilakukan sejak disetujuinya plant of development (POD) rencana pengembangan lapangan pertama kali yang akan diproduksi dari suatu wilayah kerja pertambangan.

Informasi yang dihimpun, berdasarkan data tekhnis lapangan, Blok Sebuku yang terletak di perairan Lari-larian, Kecamatan Pulau Sebuku itu memiliki cadangan gas sekitar 370 billion cubic feet (BCF).

Hasil DST test di sumur Makassar Strait-4 menunjukkan adanya kandungan 40 Million Metric Standard Cubic Feet per Day (MMSCF/D) gas dan 50 BPD condensate. Rencananya gas akan dialirkan melalui pipa di dasar laut sepanjang 300 kilometer ke Senipah, Bontang - Kalimantan Timur.*

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015