Tiga narapidana terkait perkara narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendapatkan remisi pada Hari Raya Waisak .

"Memang benar, ada tiga narapidana kami mendapatkan remisi," ucap Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin Porman Siregar di Banjarmasin, Rabu.

Porman sapaan akrab Kalapas menjelaskan bahwa remisi adalah pengurangan masa hukuman yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Porman juga mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Tiga terpidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIA mendapat remisi. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Ketiga narapidana narkotika yang mendapatkan remisi itu, menurut dia, bukan remisi langsung bebas, melainkan mendapatkan remisi 1 bulan.

"Narapidana yang mendapat remisi 1 bulan pada Hari Raya Waisak ini semuanya laki-laki," kata Kalapas yang akrab dengan awak media itu.

Kalapas menyebutkan syarat narapidana mendapatkan remisi, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Jumlah napi Lapas Kelas IIA Banjarmasin saat ini, kata dia, sebanyak 1.991 orang dan tahanan sebanyak 473 orang. Dengan demikian, total warga binaan sebanyak 2.464 orang.

Ia menggatakan bahwa jumlah napi yang beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak empat orang.

Pewarta: Wibi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021