Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Barat menangkap dua pria yang diduga kurir sabu di daerah ini.

"Kami menangkap satu orang dulu habis itu dikembangkan tertangkap lagi pelaku lainnya," kata Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Wendi Otniel Simanjuntakdi Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan pelaku yang pertama kali tertangka bernama Ahmad Farid alias Atut (25) warga Jalan Kuin Selatan Gang Indra Jaya Banjarmasin Barat dengan barang bukti satu paket sabu seharga Rp300 ribu.

Atut ditangkap pada Kamis (19/3) malam di kawasan Hotel Valeria yang berlokasi di Jalan Jafri Zam-Zam Banjarmasin Barat.

Usai Atut tertangkap polisi langsung melakukan pengembangan dari hasil introgasi diketahui barang haram tersebut pesanan temannya bernama Khairullah alias Khairul (33) warga Jalan Alalak Selatan Gang Berkah Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara.

Tidak berapa lama melakukan pengembangan polisi berhasil menangkap Khairul dan saat dilakukan penangkapan kedua kurir tersebut terlihat pasrah tanpa perlawanan.

"Dua pelaku itu merupakan kurir dan saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap asal barang haram tersebut," tuturnya saat gelar kasus tersebut dan di dampingi Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat AKP A Risky Fardian Caropeboka.

Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan polsekta guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan kedua tersangka telah dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman minimal empat tahun dan denda hingga miliar rupiah.

"Kami akan menindak tegas setiap warga yang berani melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Barat, namun sebelum itu terjadi saya ingatkan jauhi narkoba karena itu akan merusak diri kita sendiri," ujar pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015