Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang penyelenggaraan Bantuan Operasional Sekolah Daerah(BOSD) dan Raperda tentang inovasi daerah.

Sekretaris Daerah HSS H Muhammad Noor, di Kandangan, Senin (24/5), mengatakan mengenai pembentukan Raperda penyelenggaraan BOSD, dipandang perlu dibentuk sebagai upaya secara terus menerus.

Baca juga: Usulan dana cadangan Pilkada HSS 2024 mencapai Rp30 miliar

"Raperda ini dalam rangka memberikan perhatian terhadap para tenaga pendidik dan kependidikan, khususnya yang berstatus honorer melalui Dana BOSD," katanya dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, dalam sambutan mewakili Bupati HSS, H Achmad Fikry.

Sedangkan, Raperda tentang inovasi daerah diajukan untuk mengatur pelaksanaan inovasi daerah, sebab di satu sisi merupakan peluang bagi daerah, untuk berkreatifitas dan berkarya melahirkan ide dan gagasan dalam menciptakan terobosan baru dalam mendukung peningkatan kinerja Pemda, namun di sisi lain dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Kunker DPRD Kalsel ke HSS, guna selaraskan perda kabupaten dan provinsi

Meski pelaksanaan inovasi daerah diatur secara nasional dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, Pemkab HSS tetap membutuhkan pengaturan yang sesuai dengan kondisi daerah. Melalui Perda ini diuraikan pelaksanaan inovasi daerah yang sesuai dengan kewenangan yang ada pada pemerintah daerah.

Rapat paripurna pengajuan dua buah ranperda tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi, dan pihak DPRD menyatakan akan melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti pengajuan tersebut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021