Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang laki-laki warga Desa Pagat Kecamatan Batu Banawa karena diduga melakukan penganiayaan terhadal kaka ipar.

"Tersangka berinisial SR alias Amat (42) yang ditangkap karena menganiaya kakak istrinya sendiri atau kakak iparnya. Ia tidak terima ditegur kakak istrinya itu karena sering pukuli istrinya," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui AKP Dany Sulistiono di Barabai, Senin (24/5).

Ia menerangkan, kejadiannya bermula pada hari Hari Minggu (9/5) sekitar pukul 02.00 WITA. Tersangka bertengkar dengan istrinya. Setelah itu, istri pelaku minta tolong kepada korban  yang merupakan kakak kandungnya untuk membantu menegurkan kepada pelaku.

Atas permintaan tersebut, korban menegur pelaku agar tidak memukuli istrinya. Kemudian pelaku tidak terima dan langsung menganiaya korban.

Setelah itu, sekitar pukul 05.15 WITA pada saat korban berangkat dari rumah mau ke pasar Barabai, pelaku mencegat korban dengan membawa kayu dan langsung memukul kearah kepala korban namun sempat ditangkis dengan tangan sebelah kiri.

Selanjutnya pelaku memukuli membabi buta ke arah lengan tangan sebelah kiri, bahu sebelah kiri, rusuk sebelah kiri, dan korban langsung dibawa ke rumah sakit H Damanhuri Barabai.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres HST dan menuntut tersangka sesuai hukum yang berlaku.

Pada hari Minggu (23/5) sekitar pukul 22.30 WITA, Polisi akhirnya menangkap tersangka saat berada di rumah keluarganya di Desa Aluan kecamatab Batu Banawa. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres HST untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Tersangka dapat dijerat dengan kasus tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 sub 351 KUH Pidana. Ancaman hukuman penjaranya adalah maksimal dua tahun delapan bulan.

Baca juga: Para barista Cafe di Barabai langsung diswab antigen
Baca juga: Sebanyak 10.640 warga HST sudah divaksin COVID-19
Baca juga: Di HST, puluhan anak di bawah umur minta dispensasi kawin

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021