Martapura, (AntaranewsKalsel) - Pembangunan konstruksi perusahaan pertambangan batu bara PT Merge Minning Industry (MMI) dihentikan sementara pascapengusiran puluhan tenaga kerja asing (TKA)-nya ke Tiongkok.
"Operasional perusahaan untuk sementara dihentikan karena tidak ada lagi TKA bekerja setelah dipulangkan," ujar Humas PT MMI Hasbi Shaleh di Martapura, Sabtu.
Ia mengatakan, TKA asal Tiongkok yang masih berada di lokasi tambang Desa Rantau Bakula Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar, Kalsel hanya tersisa tiga orang.
Dijelaskan, ketiganya diberikan izin dua minggu untuk menjaga mesin dan peralatan di dalam tambang bawah tanah yang panjang dan dalamnya mencapai satu kilometer.
"Kami minta izin kepada Imigrasi Banjarmasin agar tiga TKA dibolehkan tinggal untuk menjaga aset selama dua minggu. Setelah itu, ketiganya akan dipulangkan," ungkap dia.
Menurut dia, perusahaan tambang batu bara dalam tanah yang dibuka sejak 2010 itu, masih dalam tahap pembangunan konstruksi di bagian dalam tambang.
"Operasional perusahaan selama ini masih pembangunan konstruksi bagian dalam tambang dan belum masuk tahapan produksi yang ditargetkan mulai Juni 2015," ujarnya.
Dikatakan, 31 TKA asal Tiongkok yang 28 orang diantaranya sudah dideportasi, sebenarnya menunggu dipulangkan secara resmi karena izin kerjanya sudah habis.
Disebutkan, jumlah TKA Tiongkok yang bekerja di PT MMI 56 orang dan 25 orang sudah dipulangkan karena masa berlaku Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sudah habis.
"Mereka dipulangkan bulan Januari menyusul 31 orang yang dipulangkan akhir Maret tetapi Menaker ketika sidak mendapati mereka masih bekerja tanpa IMTA," kata dia.
Ditambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan pemulangan puluhan TKA itu dan ke depan akan mempekerjakan tenaga kerja asing yang lengkap perizinannya.
"Kami akan lebih selektif menerima TKA yang dipekerjakan sehingga tidak bermasalah lagi dengan aturan hukum dan ketentuan yang berlaku di negara kita," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Operasional perusahaan untuk sementara dihentikan karena tidak ada lagi TKA bekerja setelah dipulangkan," ujar Humas PT MMI Hasbi Shaleh di Martapura, Sabtu.
Ia mengatakan, TKA asal Tiongkok yang masih berada di lokasi tambang Desa Rantau Bakula Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar, Kalsel hanya tersisa tiga orang.
Dijelaskan, ketiganya diberikan izin dua minggu untuk menjaga mesin dan peralatan di dalam tambang bawah tanah yang panjang dan dalamnya mencapai satu kilometer.
"Kami minta izin kepada Imigrasi Banjarmasin agar tiga TKA dibolehkan tinggal untuk menjaga aset selama dua minggu. Setelah itu, ketiganya akan dipulangkan," ungkap dia.
Menurut dia, perusahaan tambang batu bara dalam tanah yang dibuka sejak 2010 itu, masih dalam tahap pembangunan konstruksi di bagian dalam tambang.
"Operasional perusahaan selama ini masih pembangunan konstruksi bagian dalam tambang dan belum masuk tahapan produksi yang ditargetkan mulai Juni 2015," ujarnya.
Dikatakan, 31 TKA asal Tiongkok yang 28 orang diantaranya sudah dideportasi, sebenarnya menunggu dipulangkan secara resmi karena izin kerjanya sudah habis.
Disebutkan, jumlah TKA Tiongkok yang bekerja di PT MMI 56 orang dan 25 orang sudah dipulangkan karena masa berlaku Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sudah habis.
"Mereka dipulangkan bulan Januari menyusul 31 orang yang dipulangkan akhir Maret tetapi Menaker ketika sidak mendapati mereka masih bekerja tanpa IMTA," kata dia.
Ditambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan pemulangan puluhan TKA itu dan ke depan akan mempekerjakan tenaga kerja asing yang lengkap perizinannya.
"Kami akan lebih selektif menerima TKA yang dipekerjakan sehingga tidak bermasalah lagi dengan aturan hukum dan ketentuan yang berlaku di negara kita," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015