Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengesahkan peraturan daerah mengenai pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).


"Kami bersyukur karena perda BPBD akhirnya bisa disahkan," ujar Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor usai sidang paripurna pengesahan perda BPBD di Banjarbaru, Rabu.

Pengesahan Perda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di lingkup Pemkot Banjarbaru itu ditandai penandatanganan bersama wali kota dengan Ketua DPRD AR Iwansyah.

Menurut Wali Kota, pengesahan Perda BPBD sesuai amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah.

"Pembentukan BPBD sesuai amanat undang-undang sehingga pemerintah daerah bisa menangani bencana melalui lembaga yang secara khusus menanganinya," ungkap dia.

pihaknya dalam waktu dekat menindaklanjuti pembentukan perda BPBD dengan mengalokasikan anggaran sehingga organisasinya bisa berjalan sesuai tujuan pembentukan.

"Kami akan berkoordinasi dengan DPRD untuk mengalokasikan anggaran mendahului APBD perubahan sehingga struktur organisasi baru BPBD bisa diisi pejabat dan staf," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru AR Iwansyah mengharapkan, keberadaan BPBD bisa menanggulangi bencana alam yang cukup sering melanda beberapa wilayah kota setempat.

"Pemkot bisa mengalokasikan anggaran untuk penanganan bencana disamping bisa meminta bantuan dari pemerintahan pusat sehingga bisa menanggulangi bencana," ujarnya.

Pengalokasian anggaran untuk operasional BPBD, pihaknya bersama seluruh anggota DPRD akan mempelajari dan siap mendukung jika sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

"Kami mendukung setiap kebijakan pemkot, termasuk alokasi anggaran untuk kelancaran pemerintahan. Jika memang sesuai ketentuan, kami setuju," katanya.***4***









(T.KR-YRZ/B/A013/A013) 18-03-2015 20:18:49

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015