Perusahaan Perkebunan Sawit, PT Surya Langgeng Sejahtera (SLS), yang beroperasi di Kelumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mendapatkan keluhan dari para karyawannya tentang besaran gaji yang diterima, berikut bonus termasuk THR yang diberikan perusahaan, dianggap kurang transfaran dan kurang adil.

Karyawan PT SLS, Acaan, di Kelumpang, Selasa (10/5), mengatakan dirinya mewakili beberapa karyawan di perusahaan tersebut merasakan ketidakadilan dalam pemberian gaji dan bonus seperti THR yang sudah dibayarkan, sebab perusahaan tidak terbuka memberikan penjelasan terbuka dan rinci atas persoalan tersebut.

"Sebelumnya untuk gaji dan bonus normal-normal saja, bahkan disaat harga komoditas Sawit turun atau tidak turun pun tidak bermasalah atau tetap saja, namun akhir-akhir ini pembayaran gaji yang diberikan perusahaan besarannya kami rasa tidak sesuai dan tidak adil," katanya, saat memberikan keterangan.

Baca juga: Perusahaan sawit PT SAM dan PT SLS diharapkan beri dukungan atasi karhutla HSS

Dijelaskan dia, tentunya dengan status sebagai karyawan tetap dalam jabatan sebagai security dengan kondisi ini merasa kecewa, padahal dirinya bersama beberapa karyawan lainnya juga termasuk berjasa dalam pendirian perusahaan sawit tersebut, dan ikut berjuang langsung dalam merintis dari awal seperti pembebasan lahan.

Terkait dengan pemotongan gaji yang terjadi, pihaknya mempertanyakan apakah pemotongan tersebut dikarenakan karena kinerja karyawan, tapi di sisi lain juga diduga ada karyawan yang kerap absen malah tidak dilakukan pemotongan, atau besaran gajinya lebih besar dari yang aktif.

Pihaknya selama ini mengaku bingung ingin mengadu ke mana, karena kurangnya informasi dan ingin dibantu dijembatani untuk menyampaikan keluhan mewakili para karyawan di sana dengan pihak manajemen PT SLS, serta diakui berkurangnya penghasilan dari gaji dan bonus berimbas pada kesejahteraan keluarga.

"PT SLS sebagai perusahaan besar yang berinvestasi di daerah tentunya kami harapkan bisa mensejahterakan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan, pekerja lokal seperti kami agar bisa lebih diberdayakan, sebagaimana tujuan inventasi yang berdampak positif secara ekonomi bagi masyarakat," katanya.

Baca juga: Siap siaga cegah Corona, perusahaan sawit HSS patuhi edaran pemerintah

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disnakerkop UKPM) HSS, Hendro Martono, mengatakan pihaknya telah membuka Posko untuk memediasi jika ada permasalahan tentang THR antara pekerja dengan pemberi kerja.

Menurut dia, melalui posko pengaduan tersebut siap bantu menjembatani untuk mencari kesepakatan di antara mereka, secara berjenjang, baik Bipartit maupun Tripartit.

"jika ingin minta bantuan penyelesaian, silahkan yang bersangkutan menyampaikannya ke posko yang telah kami sediakan tersebut, berlokasi di Kantor Disnakerkop UKMP HSS," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021