Masyarakat di "Bumi Saijaan" Kotabaru, Kalimantan Selatan, diajak untuk menjaga kelestarian hutan Pulau Laut Sigam Kotabaru.

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, Sabtu, mengatakan selain menyimpan panorama yang asri, hutan Sigam juga sumber daya alam (SDA) yang harus mendapatkan perlindungan.

Ajakan wakil rakyat dari Partai Golkar itu sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia yang menetapkan Pulau Laut Sigam sebagai kawasan konservasi alam yang mendapatkan perlindungan.

"Oleh sebab itu, Hutan Pulau Laut Sigam tidak boleh ditambang karena bisa merusak kelestarian," ujarnya.

Baca juga: DPRD harapkan perusahaan penuhi 20 persen kebun plasma

Berdasarkan aturan pusat, memang daerah ini sampai atas puncak Gunung Desa Tirawan adalah kawasan konservasi dan merupakan hutan lindung.

"Kalau statusnya hutan lindung, memang tidak boleh dipergunakan dalam hal merugikan, kecuali tanaman yang ditanam warga sekitar sini bisa dimanfaatkan, dan membuka lahan baru pun tidak boleh. Tujuannya apa, ya untuk kelestarian alam itu sendiri," tuturnya.

Ia mengungkapkan, dari zaman dahulu hingga sekarang ketersediaan air bersih di "Bumi Sa-ijaan" Katabaru masih terbilang kurang atau krisis.

Ia menambahkan, untuk menuju lokasi ke Desa Tirawan, Pulau Laut Sigam, terdapat lubang besar di pinggir jalan yang membuat dirinya miris untuk menyaksikan keindahan alam terbuka hijau tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Tirawan Sabrani mengatakan, terkait hutan lindung di desanya ada sekitar enam hektare yang telah dibebaskan dan mendapat izin dari Kementerian LHK untuk pemanfaatan oleh masyarakat, sehingga ke depan tidak menjadi permasalahan.

"Jadi untuk membuat usaha tidak masalah lagi. Berkaitan itu, kami berterima kasih banyak dan bersyukur juga kepada Paman Yani karena sudah memperjuangkan," ujarnya.*

Baca juga: Kotabaru inflasi 0,22 persen

Pewarta: syamsuddin hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021