Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan setempat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok supaya penerapannya dapat maksimal di masyarakat.
Siaran Pers Humas Pemko Banjarmasin yang diterima Antaranews Kalsel,Kamis, menyebutkan walau pun Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)tersebut sudah dilaksanakan namun perlu sosialisasi lebih lanjut supaya penerapannya di masyarakat lebih maksimal.
Dijelaskan Sosialisasi yang di buka oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin DRS. H. Zulfadli Gazali, Rbu (11/03) menyampaikan bahwa peraturan kawasan tanpa rokok juga membantu perokok untuk dapat menahan kebiasaan merokoknya dan dianggap sebagai pembelajaran bagi perokok untuk berhenti merokok.
Perda KTR diharapkan dapat mengurangi angka perokok dan mencegah perokok pemula yang semakin banyak dijumpai mulai dari anak-anak bahkan balita, sehingga dapat mewujudkan dan mendukung Kota Sehat dan Kota Layak Anak.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Drg.Diah R. Praswasti bahwa KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
Oleh sebab itu Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan melakukan koordinasi dengan seluruh SKPD guna melindungi hak masyarakat yang bukan perokok.
Diharapkan pula dukungan dari semua pihak terutama dari seluruh SKPD untuk membantu guna terwujudnya Perda KTR./e
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Siaran Pers Humas Pemko Banjarmasin yang diterima Antaranews Kalsel,Kamis, menyebutkan walau pun Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)tersebut sudah dilaksanakan namun perlu sosialisasi lebih lanjut supaya penerapannya di masyarakat lebih maksimal.
Dijelaskan Sosialisasi yang di buka oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin DRS. H. Zulfadli Gazali, Rbu (11/03) menyampaikan bahwa peraturan kawasan tanpa rokok juga membantu perokok untuk dapat menahan kebiasaan merokoknya dan dianggap sebagai pembelajaran bagi perokok untuk berhenti merokok.
Perda KTR diharapkan dapat mengurangi angka perokok dan mencegah perokok pemula yang semakin banyak dijumpai mulai dari anak-anak bahkan balita, sehingga dapat mewujudkan dan mendukung Kota Sehat dan Kota Layak Anak.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Drg.Diah R. Praswasti bahwa KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
Oleh sebab itu Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan melakukan koordinasi dengan seluruh SKPD guna melindungi hak masyarakat yang bukan perokok.
Diharapkan pula dukungan dari semua pihak terutama dari seluruh SKPD untuk membantu guna terwujudnya Perda KTR./e
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015