Sejumlah sekolah di Banjarmasin, ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, sudah memberlakukan kawasan bebas rokok atau tanpa rokok.
Hal itu terlihat dari spanduk dan papan yang bertuliskan "sekolah ini kawasan bebas rokok" terpampang pada beberapa sekolah di "kota seribu sungai" Banjarmasin, saat ANTARA Kalsel mengikuti Tim Pamantau Adipura.
Ketika hal itu ditanyakan, pihak sekolah menyatakan, sekolah sudah lama memberlakukan kawasan bebas rokok atau sebelum pemerintah provinsi (pemprov) mengeluarkan pengaturan kawasan bebas rokok.
Beberapa sekolah yang sudah memberlakukan kawasan bebas rokok antara lain Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pengambangan 5, Sekolah Menengah Atas Negari (SMAN) 2 dan 3 serta Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1.
Anggota Tim Pemantau Adipura yang ditugaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Aditya dan Ajeng Rahamani menyambut positif atas permbelakukan kawasan bebas rokok pada sekolah-sekolah tersebut.
Begitu pula, Ashiansyah dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel menyambut positif dan mendukung gerakan kawasan bebas rokok, terlebih di sekolah-sekolah.
"Kawasan bebas rokok tersebut bukan saja sebagai sebuah pembelajaran bagi anak-anak didik, tapi juga erat kaitan dengan masalah kesehatan, baik terhadap diri sendiri maupun masyarakat umum," ujar Tim Pemantau Adipura Pantau II itu.
"Karena dalam ilmu kesehatan, orang tak merokok pun akan kena imbas dari mereka yang merokok. Bahkan konon, dampak negatifnya justru bisa lebih parah terhadap mereka yang tidak merokok daripada perokok aktif," demikian Ashiansyah.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalsel, termasuk pengaturan kawasan bebas rokok dan boleh merokok, belum sampai sebulan mendapat persetujuan DPRD provinsi setempat.
Berdasarkan perda itu, bagi perokok tak bisa lagi seenaknya merokok di fasiliats umum, kecuali pada tempat-tempat tertentu atau yang sudah disediakan. Bila merokok di sembarang tempat, perokok tersebut bisa dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam perda tersebut./shn/C