Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala), Kalimantan Selatan tetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Ambawang, Kecamatan Batu Ampar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) 2017 Desa Ambawang.

"Melalui Surat Penetapan Tersangka No : B-530/O.3.18/Fd.1/05/2021, tanggal 5 Mei 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut  telah menetapkan satu orang sebagai tersangka W, Sekretsris Desa Ambawang periode 2012 sampai 2018,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani, di Pelaihari,  Jum'at (7/5).

Menurut dia, kasus perkara ditetapkannya W sebagai tersangka, berawal pada tahun 2017 Desa Ambawang dipimpin Sugiman selaku kepala desa mendapat APBDes tahun 2017 sebesar Rp1, 221 miliar lebih.

"Dari jumlah itu,  sebesar Rp817, 680 juta lebih digunakan untuk pengerasan jalan usaha tani di RT 05, 06, 12 dan 13,"ungkap Ramadani.

Dalam kegiatan pelaksanaan tersebut, jelas dia, Kepala Dess Ambawang menggunakan jasa CV Sumber Jati milik Verry Anggriandi selaku pihak ketiga merupakan suami dari tersangka W.

"Dana digunakan untuk pengerasan jalan usaha tani di RT 05, 06, 12 dan 13 telah dicairkan seluruhnya,"terangnya.

Rinciannya, jelas Ramadani, tahap pertama atas rekomendasi Sugiman dicairkan Rp375 juta ke rekening Verry Anggriandi tanggal 15 Juni 2017.

Selanjutnya, tahap kedua  atas rekomendasi tersangka W selaku Sekretaris Desa Ambawang Rp51 juta ke rekening Verry Anggriandi tanggal 1 Nopember 2017.

Kemudia, papar dia, dilakukan lagi pencairan tahap ketiga atas rekomendasi tersangka W sebesar Rp305,951 juta lebih ke rekening Verry Anggriandi pada tanggal 07 Desember 2017.

"Untuk mekanisme pencairan dana pekerjaan pengerasan jalan usaha tani di RT 05, 06, 12 dan 13 Desa Ambawang tidak sesuai prosedur karena pelaksanaan pembangunan sebagian besar fiktif atau tidak dikerjakan,"tegasnya.

Akibat perbuatan tersangka W, sambung dia, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp575,073 juta lebih.

"Hal ini sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tidak pidaba korupsi pekerjaan jalan usaha tani pada Dess Ambawang tahun 2017 No : 800/849,/INSP/2020 tanggal 22 Oktober 2020,"tandas Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Atas perbuatan tersebut, terang dia, tersangka W dikenakan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang No : 31/1999 tentang Pemberantasan   Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No : 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No : 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tambahnya lagi, tersangka juga dikenakan pasal 3 junto pasal 18  Undang-Undang No : 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No : 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No : 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021