Bagi masyarakat luar Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang hendak memasuki daerah tersebut, diwajibkan menunjukan surat izin keluar masuk serta diminta menunjukkan surat keterangan kesehatan berupa rapid antigen dengan hasil negatif.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu H. Setya Budi di Batulicin Kamis mengatakan, sesuai intruksi Bupati Tanah Bumbu H. Zairullah Azhar bahwa pemerintah aderah wajib melakukan pemeriksaan bagi pengguna jalan yang keluar masuk ke daerah yang berujuluk "Bumi Bersujud" untuk mencega terjadinya penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Setiap perbatasan atau jalur keluar masuk masyarakat dari kebupaten lain menuju Tanah Bumbu kami posko pemeriksaan," katanya.

Dia mengatakan, jika masyarkat atau penguna jalan yang hendak ke Tanah Bumbu tidak memiliki atau tidak dapat menunjukan berkas telah disyarakkan maka petugas akan melakukan rapid tes kepada yang bersangkutan.

Jika hasilnya negatif, maka petugas mengijinkan untuk melanjutkan perjalanan tersebut. Namun apabila hasilnya teaktif maka yang bersangkutan akan kami lakukan karantina atau putar balik ke daerah asalnya.

Kini pemerintah daerah Tanah Bumbu sudah menyiapkan posko pengamanan di empat titik yang ada di perbatasan Kabupaten Tanah Bumbu dengan daerah lain.

Empat posko tersebut diantaran terletak di Kecamatan Satui yang berbatasan dengan Kabuaten Tanah Laut, kemudian di kecamatan Mentewe yang berbatasan dengan Kabupaten Banjar. Dan kecamatan Simpang empat yang berbatasan dengan Kabupaten Kotabaru.

"Pemeriksaan ini dilaksanakan sejak 6-17 Mei 2021 guna menciptakan suasana kondusif, aman dan tertib pada Ramadhan hingga Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi COVID-19," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021