Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Bagian Hukum Setda HSS, Dinas PPKBPPPA HSS, dan Badan Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai menyelenggarakan penyuluhan hukum pencegahan perilaku bullying.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hj. Tatik Sri Rahayu, di Kandangan, Rabu (5/5), mengatakan peserta penyuluhan hukum diikuti para perwakilan guru BK dan siswa siswi tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat.
"Perwakilan peserta ini dari MIN 7 HSS, SMPN 2 Kandangan, SMPN 1 Kalumpang, SMA 2 Kandangan, SMKN 2 Kandangan, MTsN 1 HSS, MTsN 2 HSS, MAN 1 HSS, MAN 2 HSS," katanya.
Baca juga: Pelaku bullying anak di HSS diancam pidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan
Dijelaskan dia, penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada guru BK juga siswa dan siswi yang berhadir akan dampak dan bahaya dari perilaku bullying.
Dalam penyuluhan ini dijelaskan tentang bullying baik dari definisinya, dampak dan bahayanya, hingga hukum yang mengikatnya bahwa perilaku bullying termasuk suatu kekerasan terhadap anak yang telah ditetapkan dalam hukum dan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum ini peserta yang berhadir bisa memahami tentang bullying, juga dampak dan bahayanya, dan agar para guru, siswa dan siswi yang telah memahami bisa melanjutkan informasinya kepada teman maupun orang lain.
Baca juga: Video bullying beredar luas di HSS, orang tua korban ingin pelaku diproses hukum
Untuk narasumber penyuluhan antara lain Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda HSS, Fitri, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj. Tatik Sri Rahayu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Amuntai, Anto Setiawan dan Rismayandi.
Adapun materi yang dibahas dalam penyuluhan hukum tersebut adalah Bullying di lingkungan masyarakat, perlindungan hukum terhadap anak, dan sistem peradilan pidana anak.
Penyuluhan ini dilatarkan belakangi perilaku bullying atau tindakan mengintimidasi dan memaksa seorang individu atau kelompok yang lebih lemah untuk melakukan sesuatu di luar kehendak mereka, dengan maksud untuk membahayakan fisik, mental atau emosional, dan terjadi di kalangan pelajar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hj. Tatik Sri Rahayu, di Kandangan, Rabu (5/5), mengatakan peserta penyuluhan hukum diikuti para perwakilan guru BK dan siswa siswi tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat.
"Perwakilan peserta ini dari MIN 7 HSS, SMPN 2 Kandangan, SMPN 1 Kalumpang, SMA 2 Kandangan, SMKN 2 Kandangan, MTsN 1 HSS, MTsN 2 HSS, MAN 1 HSS, MAN 2 HSS," katanya.
Baca juga: Pelaku bullying anak di HSS diancam pidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan
Dijelaskan dia, penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada guru BK juga siswa dan siswi yang berhadir akan dampak dan bahaya dari perilaku bullying.
Dalam penyuluhan ini dijelaskan tentang bullying baik dari definisinya, dampak dan bahayanya, hingga hukum yang mengikatnya bahwa perilaku bullying termasuk suatu kekerasan terhadap anak yang telah ditetapkan dalam hukum dan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum ini peserta yang berhadir bisa memahami tentang bullying, juga dampak dan bahayanya, dan agar para guru, siswa dan siswi yang telah memahami bisa melanjutkan informasinya kepada teman maupun orang lain.
Baca juga: Video bullying beredar luas di HSS, orang tua korban ingin pelaku diproses hukum
Untuk narasumber penyuluhan antara lain Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda HSS, Fitri, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj. Tatik Sri Rahayu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Amuntai, Anto Setiawan dan Rismayandi.
Adapun materi yang dibahas dalam penyuluhan hukum tersebut adalah Bullying di lingkungan masyarakat, perlindungan hukum terhadap anak, dan sistem peradilan pidana anak.
Penyuluhan ini dilatarkan belakangi perilaku bullying atau tindakan mengintimidasi dan memaksa seorang individu atau kelompok yang lebih lemah untuk melakukan sesuatu di luar kehendak mereka, dengan maksud untuk membahayakan fisik, mental atau emosional, dan terjadi di kalangan pelajar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021