Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) bertindak serius dalam tindak lanjut penanganan kasus video viral kekerasan atau bullying terhadap anak yang terjadi pada Sabtu ( 24/4) sekitar pukul 16.30 Wita lalu, menimbulkan keprihatinan banyak pihak, termasuk meminta aparat terkait menanganinya agar kasus serupa tidak terulang.
Kapolres HSS AKBP Siswoyo, di Kandangan, Kamis (29/4), mengatakan tindak pidana kekerasan pada anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, maka para pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun, enam bulan.
Baca juga: Video-Pelaku begal di Negara diancam pidana penjara maksimal 12 tahun
"Para pelaku yang berjumlah enam orang ini telah melakukan tindakan kekerasan pada korban SA di Jalan Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, tepatnya di depan Kolam Renang Ganda," katanya, saat menyampaikan pers relese pengungkapan kasus di Aula Mapolres setempat.
Dijelaskan dia, kronologis kasus bermula pada Sabtu (24/4) Ssekitar pukul 15.50 Wita, korban meminta izin pada orang tuanya untuk ke pasar membeli martabak, setelah itu korban singgah di Jalan Desa Hamalau, Sungai Raya, tepatnya di depan Kolam Renang Ganda dengan tujuan hendak ngabuburit bersama temannya.
Korban bersama temannya kemudian melihat segerombolan perempuan yang sedang mengangkat-angkat sepeda motor, di depan kolam renang tersebut, tidak lama kemudian segerombolan perempuan mendatangi korban bersama temannya.
Segerombolan perempuan tersebut langsung mendatangi korban dan langsung memukuli korban, setelah itu datang dua orang laki-laki untuk melerai tindakan dari segerombolan perempuan tersebut yang sedang memukuli korban, setelah dilerai segerombolan perempuan tersebut meninggalkan korban, atas kejadian tersebut maka orang tua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya.
Baca juga: Sempat meresahkan, pelaku begal di Negara akhirnya diringkus
Adapun barang bukti antara lain, satu lembar sweater bertopi lengan panjang warna putih dengan tulisan Fila di bagian depan baju, satu lembar celana panjang warna hitam bergaris merah putih, satu lembar kerudung warna hitam, satu unit handphone merk Vivo berwarna merah.
Selanjutnya satu buah Compact Disk (CD) yang berisikan video kekerasan terhadap anak, hasil visum et repertum, pakaian ke enam para pelaku anak yang digunakan saat melakukan kekerasan anak, ironisnya semua pelaku berstatus pelajar dengan umur dari 13 tahun hingga tertua 15 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kapolres HSS AKBP Siswoyo, di Kandangan, Kamis (29/4), mengatakan tindak pidana kekerasan pada anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, maka para pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun, enam bulan.
Baca juga: Video-Pelaku begal di Negara diancam pidana penjara maksimal 12 tahun
"Para pelaku yang berjumlah enam orang ini telah melakukan tindakan kekerasan pada korban SA di Jalan Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, tepatnya di depan Kolam Renang Ganda," katanya, saat menyampaikan pers relese pengungkapan kasus di Aula Mapolres setempat.
Dijelaskan dia, kronologis kasus bermula pada Sabtu (24/4) Ssekitar pukul 15.50 Wita, korban meminta izin pada orang tuanya untuk ke pasar membeli martabak, setelah itu korban singgah di Jalan Desa Hamalau, Sungai Raya, tepatnya di depan Kolam Renang Ganda dengan tujuan hendak ngabuburit bersama temannya.
Korban bersama temannya kemudian melihat segerombolan perempuan yang sedang mengangkat-angkat sepeda motor, di depan kolam renang tersebut, tidak lama kemudian segerombolan perempuan mendatangi korban bersama temannya.
Segerombolan perempuan tersebut langsung mendatangi korban dan langsung memukuli korban, setelah itu datang dua orang laki-laki untuk melerai tindakan dari segerombolan perempuan tersebut yang sedang memukuli korban, setelah dilerai segerombolan perempuan tersebut meninggalkan korban, atas kejadian tersebut maka orang tua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya.
Baca juga: Sempat meresahkan, pelaku begal di Negara akhirnya diringkus
Adapun barang bukti antara lain, satu lembar sweater bertopi lengan panjang warna putih dengan tulisan Fila di bagian depan baju, satu lembar celana panjang warna hitam bergaris merah putih, satu lembar kerudung warna hitam, satu unit handphone merk Vivo berwarna merah.
Selanjutnya satu buah Compact Disk (CD) yang berisikan video kekerasan terhadap anak, hasil visum et repertum, pakaian ke enam para pelaku anak yang digunakan saat melakukan kekerasan anak, ironisnya semua pelaku berstatus pelajar dengan umur dari 13 tahun hingga tertua 15 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021