Rutan Kelas II B Rantau mengusulkan 178 dari 340 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442H. 

"Remisi khusus kriteria 1 berjumlah 177 orang dan remisi khusus kriteria 2 berjumlah 1 orang. Jadi total yang diusulkan untuk mendapatkan remisi di hari besar idul Fitri 1442 H tahun 2021 ini berjumlah 178 orang warga binaan," ujar Bagian Pelayanan Tahanan, Akhmad Mudzakir. 

Dijelaskannya dari 178 warga binaan itu ada 46 orang yang diusulkan mendapatkan remisi  selama 15 hari, 124 orang untuk satu bulan, tujuh lainnya dapat remisi satu bulan 15 hari sedangkan untuk remisi khusus  ada satu orang langsung bebas apabila mendapatkan remisi satu bulan.

"Ini sifatnya usulan, belum diverifikasi Ditjen jadi kemungkinan masih ada perubahan atau bisa saja hasilnya tetap sesuai yang diusulkan," jelasnya. 

Kriteria yang mendapatkan usulan remisi itu adalah mereka yang beragama Islam, berkelakuan baik selama enam bulan terakhir dan aktif mengikuti proses pembinaan. 

"Pembacaan surat keputusan remisi nantinya akan dibacakan pada hari Raya Idul Fitri 1442 H oleh Kepala Rutan, Andi Hasyim SH MH," ujarnya.

Baca juga: Ribuan butir pil Dextro gagal masuk Rutan Rantau
Baca juga: Dua Penghuni Rutan Rantau Kedapatan Simpan 3 Paket SabuBaca juga: Tiga Napi Rutan Rantau dapat remisi bebas

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021