Rantau (Antaranews Kalsel) - Dua warga Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB yang berstatus Tahanan digiring jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin Karena kedapatan menyimpan tiga paket sabu-sabu.

Kepala Rutan kelas IIB Rantau Batara Hutasoit membenarkan keberhasilan jajarannya mengamankan dua warga Rutan Rantau yang kedapatan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

"Hari ini, Kamis sekira pukul 11.00 wita tim dari kesatuan pengamanan Rutan yang dipimpin langsung oleh kepala satuannya Yuhansyah mengamankan dua pelaku yang menyimpan kristal Haram tersebut," ujarnya.

Dijelaskan Karutan, awalnya Tim kesatuan pengamanan Rutan mengamankan penghuni kamar 02 atas nama Hanafi (25) yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di kantong celananya saat dilakukan razia rutin.

Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota dan berdasarkan pengakuan dari Hanafi, barang tersebut didapat dari seorang napi Rutan dengan nama Rahmat.

"Dari temuan tersebut, kami pun langsung berkordinasi dengan Polres Tapin untuk di amankan," ujarnya.

Menurut Karutan, ini menjadi pukulan dan teguran agar pihaknya lebih intensip lagi dalam menerima tamu dan barang-barang titipan yang masuk dalam wilayah Rutan.

"Pelaku Hanafi adalah residivis penganiayaan dan Rahmad residivis Narkoba," ujar Batara.

Pewarta: Muhammad Husien asyari

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019