Rantau, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 3 Narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Rantau menerima remisi khusus II pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 H dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Batara Hutasoit di Rantau mengatakan, sebanyak 182 warga binaan di Rutan Rantau di usulkan mendapat remisi hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"Seluruh napi yang kita usulkan ke Kemenhunham yakni 182 napi di terima remisinya, dan di tambah 3 warga binaan permasyarakatan mendapat RK II atau bebas, jadi total 185 napi menerima remisi," ujarnya.

Dijelaskannya, besaran remisi yang disetujui oleh Kemenhumham RI kepada warga binaan Rutan Rantau bervariasi, dari 15 hingga 45 hari.

"Untuk yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 85 napi, 30 hari ada 88 napi dan untuk 45 hari ada 9 napi," ujarnya lagi.

Ia pun berharap warga binaan yang mendapat remisi bebas bisa benar-bener berbaur dengan masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi.

"Semoga apa yang di dapat dari Rutan Rantau ini bisa menjadi pelajaran penting saat berada di luar," ujarnya.

Sementara itu, salah satu warga binaan yang menerina RK II, Hamdiannor (45) mengatakan ucapan terima kasih atas pemberin remisi ini, sehingga ia bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

"Semoga bisa menjadi lebih baik lagi dan bisa menjadi orang yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan orang banyak," harapnya.

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018