Polres Kotabaru jajaran Polda Kalimantan Selatan menindak sebanyak 155 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising karena dinilai melanggar Undang-Undang dan selama ini meresahkan masyarakat.

"Semua pelanggar kami tilang dan knalpot motornya langsung dicopot dan disita sebagai barang bukti," terang Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, Jumat.

Menurut dia, operasi penegakan hukum terhadap knalpot bising ditingkatkan selama Ramadhan guna memberikan rasa ketenangan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.

"Jangan sampai di saat saudara-saudara kita Shalat Tarawih di masjid atau mushalla, melintas di jalan motor dengan knalpot bising hingga menimbulkan rasa gangguan jamaah yang khusuk beribadah," tuturnya di dampingi Kasat Lantas Iptu Luthfi Indra Praja.

Ditegaskan Andi, sejatinya penggunaan knalpot bising atau tidak standar tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan salah satunya knalpot.

Bagi yang melanggar, dijerat Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin menggelar barang bukti knalpot bising yang ditindak. (ANTARA/Firman)


Andi berharap tindakan tegas kali ini dapat menimbulkan efek jera bagi pemilik motor yang lain agar tidak melakukan hal serupa. Apalagi di bulan Ramadhan ini diharapkan kamtibmas dapat terjaga sebagaimana instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto agar seluruh jajaran dapat menekan aksi kriminalitas dan kejahatan jalanan yang berpotensi mengganggu ketenangan umat muslim berpuasa.

Selain penegakan hukum, Polres Kotabaru melalui Satuan Lalu Lintas juga secara masif memberikan edukasi ke masyarakat termasuk penjual onderdil kendaraan dan bengkel agar tak menjual knalpot bising yang dapat memekakan telinga.

Selama Ramadhan ini, Satlantas Polres Kotabaru juga menindak sejumlah aksi balap liar yang meningkat terutama ketika waktu sahur. Sebagai efek jera, motor disita dan satu bulan setelah Lebaran baru bisa dikeluarkan.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021