Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan menindak sahur di jalan (sahur on the road) yang nekat dilakukan di masa pandemi Covid-19 oleh kelompok masyarakat pada Ramadhan saat ini.
"Jadi kami ingatkan tak ada sahur on the road atau kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan, kami tindak tegas," kata Wakil Kepala Polresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo, di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengakui, sempat ada mencuat rencana sahur di jalan dari ormas di Banjarmasin namun polisi langsung mendekati mereka agar tak jadi digelar.
Ia menegaskan, kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan dilarang keras. Apalagi saat ini pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro sampai 3 Mei 2021 mendatang. Dimana kasus Covid-19 di Banjarmasin masih tinggi.
Jika masih ada yang melanggar, maka polisi bersama Satgas Covid-19 bertindak berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan serta Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Untuk itulah, dia mengajak masyarakat menyadari bahaya penyebaran Covid-19 saat ini dengan disiplin protokol kesehatan yaitu 5M. "Karena hanya dengan disiplin prokes, rantai pandemi COVID-19 dapat diputus dan daerah dapat terbebas dari belenggu penyakit yang tak ada obatnya hingga sekarang," kata dia.
"Mari masyarakat semua juga menyukseskan program vaksinasi yang kini dilaksanakan Pemerintah Kota Banjarmasin. Ayo berbondong-bondong datang ke tempat vaksinasi yang digelar terutama sasaran prioritas kaum lansia agar para orangtua bisa terlindungi dari Covid-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Jadi kami ingatkan tak ada sahur on the road atau kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan, kami tindak tegas," kata Wakil Kepala Polresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo, di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengakui, sempat ada mencuat rencana sahur di jalan dari ormas di Banjarmasin namun polisi langsung mendekati mereka agar tak jadi digelar.
Ia menegaskan, kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan dilarang keras. Apalagi saat ini pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro sampai 3 Mei 2021 mendatang. Dimana kasus Covid-19 di Banjarmasin masih tinggi.
Jika masih ada yang melanggar, maka polisi bersama Satgas Covid-19 bertindak berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan serta Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Untuk itulah, dia mengajak masyarakat menyadari bahaya penyebaran Covid-19 saat ini dengan disiplin protokol kesehatan yaitu 5M. "Karena hanya dengan disiplin prokes, rantai pandemi COVID-19 dapat diputus dan daerah dapat terbebas dari belenggu penyakit yang tak ada obatnya hingga sekarang," kata dia.
"Mari masyarakat semua juga menyukseskan program vaksinasi yang kini dilaksanakan Pemerintah Kota Banjarmasin. Ayo berbondong-bondong datang ke tempat vaksinasi yang digelar terutama sasaran prioritas kaum lansia agar para orangtua bisa terlindungi dari Covid-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021