Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs berhasil mencegat motor tersangka berinisial SN (28) saat ingin melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan raya Desa Kias, RT 001 RW 001 Kecamatan Batang Alai Selatan, Selasa (27/4) sekitar pukul 18.30 WITA.
"Dari KTP tersangka, SN beralamat di Desa Tembok Bahalang Rt 002 Rw 001 Kecamatan Batang Alai Selatan," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Subagyo.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,81 gram dan berat bersih 0,33 gram.
Selain itu juga diamankan barang bukti berupa satu lembar plastik kecil warna bening dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna biru tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi dan kuncinya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua yang berinisial HS di Desa Tembok Bahalang Rt 001 Rw 001 Kecamatan Batang Alai Selatan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp900 ribu hasil penjualan sabu-sabu, satu buah dompet, satu buah gawai merk Xiaomi warna abu-abu dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru.
"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Kedua tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Terima silaturahmi wartawan, Wabup sebut HST defisit Rp290 miliar
Baca juga: Tiga warga HST terekam CCTV curi sarang burung walet
Baca juga: Warga Pandanu ditangkap karena membawa sajam
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Dari KTP tersangka, SN beralamat di Desa Tembok Bahalang Rt 002 Rw 001 Kecamatan Batang Alai Selatan," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Subagyo.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,81 gram dan berat bersih 0,33 gram.
Selain itu juga diamankan barang bukti berupa satu lembar plastik kecil warna bening dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna biru tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi dan kuncinya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua yang berinisial HS di Desa Tembok Bahalang Rt 001 Rw 001 Kecamatan Batang Alai Selatan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp900 ribu hasil penjualan sabu-sabu, satu buah dompet, satu buah gawai merk Xiaomi warna abu-abu dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru.
"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Kedua tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Terima silaturahmi wartawan, Wabup sebut HST defisit Rp290 miliar
Baca juga: Tiga warga HST terekam CCTV curi sarang burung walet
Baca juga: Warga Pandanu ditangkap karena membawa sajam
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021