Sebanyak tiga orang pencuri sarang burung walet tertangkap kamera CCTV saat melakukan aksinya di Desa Panggang Marak Rt 06, Rw 03 Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

"Dari tiga tersangka pencurian sarang burung walet yang terjadi pada 6 juli 2020 yang lalu, satu orang hari ini berhasil kami tangkap," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim Dany Sulistiono, Senin (26/4) di Barabai.

Menurutnya, sarang burung milik H Khairan Noor itu dicuri dengan cara merusak atau memotong dinding sarang yang terbuat dari seng.

"Setelah berhasi merusak dinding, pelaku merusak kamera CCTV dengan cara ditarik kemudian pelaku mengambil sarang walet di lantai 1, 2 dan 3," katanya.

Atas kejadian tersebut menurut Kasat, korban mengalami kerugian Rp7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek LAS.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, berhasil mengamankan satu orang pelaku yang sudah lama ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial F (24) warga desa Desa Pandanu Rt 02 Rw 01 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST," katanya.

Kasat menyebutkan, dari keterangan pelaku yang ditangkap ternyata aksi pencurian itu dilakukan tidak sendiri, yaitu sebanyak tiga orang.

"Tersangka pertama menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian bersama Duan dan Udin Jaruk yang saat ini masih DPO. Mereka masuk ke sarang walet dengan cara merusak atau memotong dinding samping sarang yang terbuat dari seng dan mengambil sarang walet," katanya.

Namun na'as, pencurian tersebut terekam CCTV pemilik sarang burung walet dan langsung melaporkannya ke Polsek LAS dengan nomor laporan : LP/ 07 / VII / 2020 / Kalsel / Res HST / Sek LAS.

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjaranya adalah maksimal tujuh tahun.
 
Tersangka pencurian sarang burung walet di Desa Panggang Marak, HST (Antaranews Kalsel/M Taupik Rahman)

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021