Warga Pandanu Kecamatan Haruyan berinisial H ditangkap jajaran Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau penusuk, pada Minggu (25/4) sekitar pukul 15.30 WITA.
"Lelaki paruh baya tersebut ditangkap saat kami melakukan Operasi Sikat Intan 2021 di wilayah Kecamatan Haruyan," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya. Panjang besi 22 cm, lebar besi 3 cm, panjang hulu 3,7 cm yang terbuat dari kayu warna kuning dan panjang kompang 9,5 cm terbuat dari kayu warna kuning.
"Senjata tajam itu diselipkan oleh tersangka di pinggang sebelah kiri," katanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.
Pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 19 tentang dugaan tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin.
Baca juga: Polres HST amankan Sigra dari kasus narkotika
Baca juga: Para istri Polisi dari Sat Reskrim Polres HST berbagi takjil
Baca juga: Truk pembawa solar terjungkal di jembatan Sungai Rangas, HST yang memang rusak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Lelaki paruh baya tersebut ditangkap saat kami melakukan Operasi Sikat Intan 2021 di wilayah Kecamatan Haruyan," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya. Panjang besi 22 cm, lebar besi 3 cm, panjang hulu 3,7 cm yang terbuat dari kayu warna kuning dan panjang kompang 9,5 cm terbuat dari kayu warna kuning.
"Senjata tajam itu diselipkan oleh tersangka di pinggang sebelah kiri," katanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.
Pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 19 tentang dugaan tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin.
Baca juga: Polres HST amankan Sigra dari kasus narkotika
Baca juga: Para istri Polisi dari Sat Reskrim Polres HST berbagi takjil
Baca juga: Truk pembawa solar terjungkal di jembatan Sungai Rangas, HST yang memang rusak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021