Martapura, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, membongkar jaringan pengedar obat-obatan terlarang antarpulau.


Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono melalui Kasatresnarkoba AKP Wisnu Hadi di Martapura, Selas, mengatakan pihaknya menangkap dua pengedar jaringan obat-obatan terlarang itu.

"Dua tersangka yang ditangkap berinisial MD (57) dan MN (36) serta menyita obat-obatan terlarang jenis Zenith Carnophen sebanyak 200 boks atau 20 ribu butir," ujar kasat.

Menurut Kasat, kedua tersangka melanggar pasal 197 jo 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Kami masih mengembangkan kasusnya dan berupaya membongkar jaringan di atasnya meski pun cukup sulit karena transaksi melalui jasa pengiriman antarpulau," ucap kasat.

Ia mengatakan, keberhasilan membongkar jaringan pengedar obat-obatan yang sudah ditarik izin edarnya berawal dari penangkapan tersangka MN, Senin (2/3) malam.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi adanya transaksi jualbeli obat-obatan yang akan dilakukan tersangka MN di depan kantor DPRD Banjar Jalan A Yani Km40 Martapura.

Petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka MN serta menyita barang bukti obat Zenith Carnophen sebanyak 5.000 butir yang disimpan dibawah jok motor.

Pengakuan tersangka MN, barang haram diperolehnya dari MD, warga Jalan Sutoyo S Banjarmasin sehingga petugas langsung bergerak ke rumah tersangka pukul 22.30 Wita.

Hasil penggeledahan di rumah pria yang sehari-hari sebagai calo jualbeli kendaraan itu, petugas menyita obat jenis Zenith Carnophen sebanyak 14 ribu butir lebih.

"Obat-obatan itu saya peroleh dari Jakarta melalui pengiriman jasa paket dan dijual kepada MN yang menjualnya lagi kepada orang lain di Martapura dan sekitarnya," kata MD.

  Dikatakannya, satu boks obat yang berisi 100 butir dijualnya kepada MN sebesar Rp170 ribu, sedangkan MN menjualnya lagi sebesar Rp250 ribu kepada pembelinya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015