Martapura, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap dua pengedar obat-obatan terlarang jenis psikotropika dan narkotika.


Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono melalui Kasatresnarkoba AKP Wisnu Hadi di Martapura, Selasa mengatakan, dua tersangka ditangkap pada dua lokasi berbeda, Senin (2/3).

"Kedua tersangka yang ditangkap pada dua lokasi berbeda berinisial AW dan SU dengan barang bukti obat-obatan terlarang yang disita mencapai ribuan butir," ujar Kasat Resnarkoba.

Disebutkan, barang bukti yang disita dari tersangka AW berupa obat Zenith Carnophen sebanyak 805 butir dan Dextro 785 butir serta uang tunai ratusan ribu diduga hasil penjualan.

Tersangka ditangkap di rumahnya Desa Tatah Belayung Kecamatan Kertak Hanyar dan melanggar pasal 197 jo 106 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancaman hukuman pelanggaran pasal itu maksimal 15 tahun penjara dan tersangka terbukti memiliki dan menyimpan obat terlarang yang sudah ditarik izin edarnya," ucap dia.

Sementara, tersangka SU ditangkap petugas, Senin (2/3) sore sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan A Yani Km 40 Kota Martapura dan ditemukan barang bukti obat psikotropika dan narkotika.

Petugas menyita barang bukti obat terlarang yang tergolong psikotropika diantaranya jenis dumolid, decazepam, valdimex, zypraz yang disimpan dalam jok sepada motor.

Selain itu, petugas juga mendapati obat terlarang jenis Coditam yang masuk golongan narkotika sehingga tersangka dikenakan pelanggaran dua pasal yakni psikotropika dan narkotika.

"Tersangka melanggar dua pasal sekaligus karena membawa obat-obatan terlarang yang berbeda jenis sehingga dikenakan melanggar UU psikotropika dan narkotika," ujarnya.

Disebutkan, pasal yang dikenakan yakni pasal 60 ayat 1 jo 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 124 ayat 1 jo 122 ayat 1 tentang narkotika yang masuk golongan tiga.

"Ancaman hukuman pelanggaran UU psikotropika lima tahun penjara, sedangkan pasal narkotika terancam hukuman 3 hingga 10 tahun penjara," katanya.***2***







(T.KR-YRZ/B/H005/H005) 03-03-2015 21:23:01

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015