Warga Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial AR (22) ditangkap jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) saat mewarung (ke warung malam) membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau penusuk di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara, Senin (19/4) sekitar pukul 00.30 WITA.

"AR kami tangkap saat di warung malam si Megawati di Desa Haur Gading. Giat tersebut merupakan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Operasi Sikat intan 2021 selama bulan Ramadhan," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono.

Menurutnya, saat petugas melakukan pengeledahan terhadap AR ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk (sangkur) lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hijau dengan panjang besi 18 cm, panjang hulu 9 cm, lebar besi 4 cm dan panjang kompang 21 cm.

Tersangka dapat dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang dugaan Tindak pidana barang siapa secara tanpa hak membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin.

"Ancaman pidana penjaranya adalah paling lama 10 tahun," tuntasnya.

Baca juga: Penerapan PPKM di HST dinilai masih belum efektif
Baca juga: Main judi dadu di malam Ramadhan, tiga warga HST ini malah ditangkap polisi
Baca juga: Akibat mabuk, Pria di HST ini "Timpas" warga di bagian tangan dan belakang

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021