Kepolisian Resor Tabalong mengamankan pelaku tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan di Jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Sabtu (17/4).

Truk berisi kayu Ulin ilegal atau tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan diamankan anggota unit II tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata.

 "Supir truk HR (36) bersama muatannya berupa kayu Ulin ilegal sudah kita amankan," jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.

 HR (36) sendiri warga Desa Riwa Kecamatan Batu Mandi Kabupaten Balangan mengemudikan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi DA 8719 HC mengangkut kayu jenis Ulin tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Hasil penyelidikan terhadap keabsahan dokumen yang menyertai kayu dengan melakukan pengecekan ke sistem ternyata dokumen tidak teregister atas kejadian tersebut.

Sehingga patut diduga adanya dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Kemudian yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

 Sebelumnya petugas juga mengamankan KA (32) warga Desa Manggar Baru Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur yang mengangkut kayu berbagai macam ukuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah di lokasi yang sama.

Kayu ilegal diangkut dengan truk merek Mitsubishi Type Colt Diesel warna Kuning Nomor Polisi KT 8999 AW.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021