Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kalsel dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polda setempat melakukan kerja sama guna meminimalisir munculnya persoalan sengketa tanah.

"Kami adakan pertemuan ini dalam rangka untuk membahas permasalahan-permasalahan pertanahan di Kalsel." ucap Pelaksana Tugas BPN Kalsel Dadang Supandi di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, pembahasan terhadap permasalahan pertanahan di provinsi ini lebih awal dilakukan agar nantinya tidak menimbulkan konflik di masyarakat seperti di provinsi lainnya.

Saat ini banyak lahir dokumen-dokumen atas hak pertanahan seperti SKT dan Sporadik yang dimunculkan oleh para Kepala Desa dibeberapa wilayah di provinsi ini.

Akibat sering kalinya muncul dokumen-dokumen tersebut, sehingga itu yang menimbulkan permasalahan terkait pertanahan di belakang harinya.

"Hingga saat ini Kalsel masih kondusif tapi persoalan itu tetap ada dan akan kami redam serta meminimalisir persoalannya dengan kerja sama antara BPN, Polda Kalsel dan Pemprov Kalsel," katanya usai acara pertemuan di Aula Rupattama Polda Kalsel.

Sementara itu Direktur Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Yustan di Banjarmasin, mengatakan setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat yang masuk terkait pertanahan harus bisa terselesaikan.

Dikatakannya, dalam pertemuan tiga instansi itu nantinya akan dibentuk tim bersama yang akan turun ke lapangan apabila ada sengketa tanah di masyarakat.

"Tim akan turun ke lapangan secara bersama-sama setiap ada persoalan pertanahan di masyarakat," tutur pria yang juga asal Kota Banjarmasin itu.

Terus dikatakannya, kerja sama ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Mabes Polri dan BPN pusat sebelumnya.

"Untuk ke depannya Polda Kalsel bersama tim akan melakukan penertiban permasalahan-permasalahan terkait soal pertanahan yang ada di provinsi ini," tuturnya.

Yustan mengatakan hingga saat ini di Polda Kalsel telah menerima laporan kasus ataupun pengaduan masyarakat terkait sengketa pertanahan jumlahnya ada sekitar seratus lebih.

"Laporan polisi dengan bentuk pengaduan dari data yang masuk jumlahnya 135 kasus terkait persoalan tumpang tindih dokumen tanah," ujarnya. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015